Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
/ pengertian
HAM menurut para ahlidan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya,
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang
sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang,
kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi
manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan
secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia
di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif
yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi
manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak
asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun,
dan yang seolah-olah merupakan suatuholy area.
Demikian artikel tentang Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli.Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment