Friday, April 7, 2017

Hubungan Antara Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia


Hubungan Antara Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia

                                  Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
            Kebebasan pada hakikatnya merupakan salah satu hak asasi manusia karena kebebasan itu melekat pada diri manusia. Karena kebebasan itu, kebebasan manusia tidak dapat dilimpahkan kepada manusia lainnya. Apabila kebebasan yang ada pada manusia diambil atau diserahkan kepada orang lain. Berkaitan dengan kebebasan sebagai salah satu hak asasi manusia, dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama-sama dengan kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, dan karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah prinsip bahwa manusia harus  memperoleh kesempatan untuk  berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
            Hak-hak asasi manusia yang bersifat universal tersebut meliputi hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak atas kedudukan yang sama dalam hukum, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan beragama, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kebebasan berserikat, dan hak atas pengajaran.
            Kebebasan untuk menyatakan pendapat, menyampaikan informasi adalah hak setiap orang, mengenai penyampaian tersebut bisa digunakan dalam bentuk tulisan, lisan, gambar, suara.  Kebebasan berfikir dan analisis dimiliki setiap orang dan untuk menyatakan pendapat baik sendiri maupun dimuka umum juga merupakan hak setiap manusia. Setiap masyarakat, negara, atau individu memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk berorganisasi dan memilikinaturan mainnya sendiri. Dalam hal ini, kebebasan pers dan hak asasi manusia mempunyai hubungan erat antara keduanya. Kemerdekaan pers harus menghormati hak-hak asasi manusia dalam penyajian beritanya, misalnya tidak memuat masalah yang terlalu pribadi sehingga menimbulkan ketersinggungan objek yang diberitakan. Hak untuk kebebasan, kebebasan berfikir, hak menyatakan pendapat dan hak untuk berhimpun dan bur dan berserikat pun diatur dalam DUHAM mengenai hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik. Dalam aturan ini terdapat kedudukan jelas untuk kemerdekaan pers, namun kemerdekaan pers pun juga harus menghormati hak fundamental manusia dengan fitrahnya untuk saling menghargai.
            Sementara itu, dalam Undang Undang Dasar 1945 memuat dengan terperinci mengenai Hak Asasi Manusia yakni, Pertama,Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang artinya manusia memiliki hak untuk berfikir dan mengeluarkan pendapat apapun itu baik dimuka umum maupun tidak. Kedua, hak kedudukan yang sama dalam hukum. Ketiga, hak kebebasan berkumpul, hak ini mengandung makna bebas berkumpul, baik personal dengan personal lainnya maupun berorganisasi sehingga memiliki pemikiran-pemikiran yang baru. Keempat, hak kebebasan beragama. Kelima, Hak penghidupan yang layak. Keenam, hak kebebasan berserikat, dimana setiap orang yang berkumpul dan berserikat ini memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat seperti yang telah disebutkan diatas. Ketujuh, adalah hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
                Dapat dimengerti bahwa kebebasan pers yang merupakan hak asasi manusia itu harus dilndungi dengan kewajiban asasi pula, yaitu pertanggungjawaban. Dengan demikian konstruksinya adalah “kebebasan pers yang bertanggungjawab”.

No comments:

Post a Comment