Hubungan Antara Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang
harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau
negara. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai Hak Asasi
Manusia mengatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pada hakikatnya merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kebebasan itu melekat pada diri manusia. Karena kebebasan
itu, kebebasan manusia tidak dapat dilimpahkan kepada manusia lainnya. Apabila
kebebasan yang ada pada manusia diambil atau diserahkan kepada orang lain. Berkaitan dengan kebebasan sebagai salah satu hak asasi
manusia, dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama-sama dengan kelahiran dan
kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu
dimilikinya tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, dan karena itu
bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah prinsip bahwa
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan
bakat dan cita-citanya.
Hak-hak asasi manusia yang bersifat universal tersebut
meliputi hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan
beragama, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kebebasan berserikat, dan
hak atas pengajaran.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat, menyampaikan
informasi adalah hak setiap orang, mengenai penyampaian tersebut bisa digunakan
dalam bentuk tulisan, lisan, gambar, suara. Kebebasan berfikir dan
analisis dimiliki setiap orang dan untuk menyatakan pendapat baik sendiri
maupun dimuka umum juga merupakan hak setiap manusia. Setiap masyarakat,
negara, atau individu memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk
berorganisasi dan memilikinaturan mainnya sendiri. Dalam hal ini, kebebasan
pers dan hak asasi manusia mempunyai hubungan erat antara keduanya. Kemerdekaan
pers harus menghormati hak-hak asasi manusia dalam penyajian beritanya,
misalnya tidak memuat masalah yang terlalu pribadi sehingga menimbulkan
ketersinggungan objek yang diberitakan. Hak untuk kebebasan, kebebasan
berfikir, hak menyatakan pendapat dan hak untuk berhimpun dan bur dan
berserikat pun diatur dalam DUHAM mengenai hak personal, hak legal, hak sipil,
dan politik. Dalam aturan ini terdapat kedudukan jelas untuk kemerdekaan pers,
namun kemerdekaan pers pun juga harus menghormati hak fundamental manusia
dengan fitrahnya untuk saling menghargai.
Sementara itu, dalam Undang Undang Dasar 1945 memuat
dengan terperinci mengenai Hak Asasi Manusia yakni, Pertama,Hak kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat yang artinya manusia memiliki hak untuk berfikir dan
mengeluarkan pendapat apapun itu baik dimuka umum maupun tidak. Kedua, hak kedudukan
yang sama dalam hukum. Ketiga, hak kebebasan berkumpul, hak ini mengandung
makna bebas berkumpul, baik personal dengan personal lainnya maupun
berorganisasi sehingga memiliki pemikiran-pemikiran yang baru. Keempat, hak
kebebasan beragama. Kelima, Hak penghidupan yang layak. Keenam, hak kebebasan
berserikat, dimana setiap orang yang berkumpul dan berserikat ini memiliki hak
untuk mengeluarkan pendapat seperti yang telah disebutkan diatas. Ketujuh,
adalah hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
Dapat dimengerti bahwa kebebasan pers yang merupakan
hak asasi manusia itu harus dilndungi dengan kewajiban asasi pula, yaitu
pertanggungjawaban. Dengan demikian konstruksinya adalah “kebebasan pers yang
bertanggungjawab”.
No comments:
Post a Comment