Pengertian Konsumen adalahberasal
dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau
consument/Konsument (Belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu
tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harfiah arti kata consumer
adalah (lawan dari produsen). Setiap orang yang menggunakan barang.
Indonesia telah banyak
menyelenggarakan studi, baik yang bersifat akademis, maupun untuk tujuan
mempersiapkan dasar-dasar penerbitan suatu peraturan perundang- undangan
tentang perlindungan Konsumen. Dalam naskah-naskah akademik dan /atau berbagai
naskah pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, cukup banyak dibahas
dan dibicarakan tentang berbagai peristilahan yang termasuk dalam lingkup
perlindungan Konsumen. Dari naskah-naskah akademik itu yang patut mendapat perhatian,
antara lain :
- Badan Pembinaan
Hukum Nasional-Departemen Kehakiman (BPHN), menyusun batasan tentang
Konsumen akhir, yaitu pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan
diri sendiri atau orang lain, dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Batasan Konsumen
dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia : Pemakai barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau
orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
- Sedang dalam
naskah akademis yang dipesiapkan fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FH-UI) bekerjasama dengan Departemen Perdagangan RI, berbunyi : Konsumen
adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai
dan tidak untuk diperdagangkan.
Definisi Konsumen
Pengertian Konsumen di Amerika Serikat dan MEE, kata “Konsumen”
yang berasal dari consumer sebenarnya berarti “pemakai”. Namun, di Amerika
Serikat kata ini dapat diartikan lebih luas lagi sebagai “korban pemakaian
produk yang cacat”, baik korban tersebut pembeli, bukan pembeli tetapi pemakai,
bahkan juga korban yang bukan pemakai, karena perlindungan hukum dapat
dinikmati pula bahkan oleh korban yang bukan pemakai. (Agus Brotosusilo,
makalah “Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di
Indonesia”, (Jakarta: YLKI-USAID, 1998) hal. 46.)
Upaya perlindungan terhadap Konsumen dari pemakaian
produk-produk yang cacat di negara-negara anggota European Economic Community
(EC/MEE) dilakukan dengan cara menyusun Product Liability Directive yang
nantinya harus diintegrasikan ke dalam instruktur hukum masing-masing negara
anggota EC, maupun melalui Statutory Orders yang berlaku terhadap warga negara
seluruh anggota EC. Ketentuan-ketentuan dalam Directive harus diimplementasikan
kedalam hukum nasional dulu baru dapat diterapkan, sedangkan Statutory Orders
dapat langsung berlaku bagi semua warga negara dari negara-negara anggota EC.
Directive ini mengedepankan konsep Liability Without Fault.
Pengertian Konsumen tidak dijabarkan secara rinci dalam Directive. Untuk
memahaminya dapat dilakukan dengan menelaah Pasal 1 dikaji bersama-sama dengan
pasal 9 Directive yang isinya sebagai berikut : (Celina Tri Siwi
Kristiyanti, op.cit., hal. 24.)
Dapat disimpulkan bahwa Konsumen berdasarkan directive adalah
pribadi yang menderita kerugian (jiwa, kesehatan, maupun benda) akibat
pemakaian produk yang cacat untuk keperluan pribadinya. Jadi Konsumen yang
dapat memperoleh kompensasi atas kerugian yang dideritanya adalah “pemakai
produk cacat untuk keperluan pribadi”. Perumusan ini sedikit lebih sempit
dibandingkan dengan pengertian serupa di Amerika Serikat.
Pengertian Yuridis formal ditemukan dalam pasal 1 angka (2) UUPK
dinyatakan bahwa : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Berdasarkan pengertian yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan
bahwa Konsumen adalah pihak yang memakai, membeli, menikmati, menggunakan
barang dan /atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan
rumah tangganya.
Menurut pasal 1 angka (2) UUPK dikenal istilah Konsumen akhir
dan Konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir
dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah Konsumen yang menggunakan
suatu produk sebagai bagian dari proses produksi lainnya. Maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian Konsumen dalam UUPK adalah Konsumen akhir
(selanjutnya disebut dengan Konsume).
Pengertian Konsumen dalam pasal 1 angka (2) UUPK mengandung
unsur-unsur sebagai berikut: (Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen)
- Konsumen adalah
setiap orang
Maksudnya adalah orang perorangan dan termasuk juga badan usaha
(badan hukum atau non badan hukum).
- Konsumen sebagai
pemakai
Pasal 1 angka (2) UUPK hendak menegaskan bahwa UUPK menggunakan
kata “pamakai” untuk pengertian Konsumen sebagai Konsumen akhir (end user). Hal
ini disebabkan karena pengertian pemakai lebih luas, yaitu semua orang
mengkonsumsi barang dan/atau jasa untuk diri sendiri.
- Barang
dan/jasa
Barang yaitu segala macam benda (berdasarkan sifatnya untuk
diperdagangkan) dan dipergunakan oleh Konsumen. Jasa yaitu layanan berupa
pekerjaan atau prestasi yang tersedia untuk digunakan oleh Konsumen.
- Barang dan/jasa
tersebut tersedia dalam masyarakat
Barang dan/jasa yang akan diperdagankan telah tersedia di
pasaran, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk
mengkonsumsinya.
- Barang dan/jasa
digunakan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain atau mahluk
hidup lain.
Dalam hal ini tampak adanya teori kepentingan pribadi terhadap
pemakaian suatu barang dan/jasa.
- Barang dan/jasa tidak
untuk diperdagangkan
Pengertian Konsumen dalam UUPK dipertegas, yaitu hanya Konsumen
akhir, sehingga maksud dari pengertian ini adalah konsumen tidak
memperdagangkan barang dan/jasa yang telah diperolehnya. Namun, untuk
dikonsumsi sendiri.
Az.Nasution juga mengklasifikasikan pengertian
Konsumen menjadi tiga bagian: (www.pemantauperadilan.com.
AZ.Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Tinjauan Singkat UU Nomor 8
Tahun 1999, , diakses pada 26 September 2011.)
- Konsumen dalam
arti umum, yaitu pemakai, pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen antara
yaitu pemakai, pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat dan/atau jasa untuk
diproduksi menjadi barang dan/jasa lain untuk memperdagangkannya (distributor)
dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha.
- Konsumen akhir
yaitu, pemakai, pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat dan/atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk
diperdagangkan kembali. Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur
perlindungannya dalam UUPK.
Konsumen memilki posisi yang sangat penting dalam kegiatan
ekonomi yang juga menjadi faktor penting bagi kelancaran dunia usaha bagi
pelaku usaha, karena Konsumen lah yang akan mengkonsumsi barang dan/jasa yang
diproduksi oleh pelaku usaha tanpa memperdagangkannya kembali, yang mana akan
memberikan keuntungan bagi pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.
Konsumen sebagai pemakai barang/jasa konsumen mememiliki sejumlah
hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar
orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara sepontan
menyadari hal tersebut. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Semua orang adalah konsumen karena membutuhkan barang dan jasa
untuk mempertahankan hidupnya sendiri, keluarganya, ataupun untuk
memelihara/merawat harta bendanya. Setiap konsumen tidak hanya mempunyai hak
yang bisa dituntut dari produsen atau pelaku usaha, tetapi juga kewajiban yang
harus dipenuhi atas diri produsen atau pelaku usaha. Hak dan kewajiban tersebut
yang tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun
1999 adalah : (Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen.)
Hak Konsumen
- Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
- Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa.
- Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
semestinya.
- Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
- Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu
konsumen
- Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bob Widyahartono juga menyebutkan bahwa deklarasi hak konsumen
yang dikemukakan oleh John F. Kennedy tanggal 15 Maret 1962, menghasilkan empat
hak dasar konsumen (the four consumer basic rights) yang meliputi hak-hak
sebagai berikut: (Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta
Selatan: Visi Media, 2008) hal. 24.)
- Hak untuk Mendapat
dan Memperoleh Keamanan atau the Right to be Secured
- Hak untuk
Memperoleh informasi atau the Right to be informed
- Hak untuk Memilih
atau the Right to Choose
- Hak untuk
Didengarkan atau the Right to be Heard
Konsumen tentunya harus dapat benar-benar mengetahui hak-hak dan
kewajiban, dengan tidak diam saja saat hak-hak konsumen sudah jelas dilanggar,
hak-hak tersebutpun telah dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan produk perundang-undangan lainnya, sehingga tidak
terjadi hal-hal yang senantiasa merigikan konsumen dan terjalin hubungan yanga
baik dengan pelaku usaha dimana masing-masing pihak dapat saling menghormati
hak dan kewajibannya, hak dari konsumen merupakan kewajiban pelaku usaha,
begitu juga sebaliknya, kewajiban konsumen merupakan hak dari pelaku usaha
No comments:
Post a Comment