1. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan
yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu didalam suatu Negara.
2. Van Vollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan
menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan
tersebut
3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat
4. Mac
Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan
dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam
masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu
organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
5. Prof.
Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan
bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau
federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan
masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan
paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
7. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
8. A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
9. Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
10. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
11. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
11. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
12. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
13. . Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het
staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
14. Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum
publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga negara
- Organisasi dan fungsi politik lembaga negara
15. . Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang
menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta
tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan
rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat
perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta
susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari
dan alat perlengkapan negara itu.
16. . Menurut Vanvollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya
dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa
dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan
wewenangnya dari badan-badan tersebut.
17. . Menurut Vanderpot
17. . Menurut Vanderpot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
18. . Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara Hindia
Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia
Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata,
wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding)
diantara alat-alat perlengkapan
19.
Menurut Prof. ANHOCIEZT
Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum yang
dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki wewenang,
batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang
mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang
yang berada pada negara)
20. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Het
staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan
organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan
organisasi jabatan atau yang disebutnyaambtenorganisatie.
21. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan
akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
22. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari
pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup
bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban,
serta tugasnya masing-masing
23. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu
dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
24. Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan
istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan
hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum
administrasi negara itu sendiri.
25. Paton George
Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa
Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal
power and the fungctions of the organ of the state.
Baca Juga :
Baca Juga :
No comments:
Post a Comment