Beberapa
Definisi yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata :
1.
Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan
yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,
seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
2.
H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3.
Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum
antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu
terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6.
Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang
mengatur kepentingan perseorangan.”
7.
Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang
menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan
hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8.
Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum
antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan
kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan
9.
Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun
mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur
hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak
berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum
perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian
hukum privat.
10.
Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas
Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai
sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama
warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
Baca Juga :
19 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
Baca Juga :
19 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
No comments:
Post a Comment