Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Berikut beberapa Pengertian Hukum Pidana
menurut para ahli :
1.
Moeljatno
Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
§
Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
§
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
§
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2.
Pompe
Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya
pidana itu.
3.
Simons
Hukum Pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara
dan yang diancam dengan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak
menaatinya. Dan juga merupakan semua aturan yang ditentukan oleh negara yang
berisi syarat-syarat untuk menjalankan pidana tersebut.
4.
Van Hattum
Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan
peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh
suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari
ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap
peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa
pidana.
5.
Hazewinkel Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana
(sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
6.
Mezger
“Hukum pidana adalah semua aturan hukum (die jenige rechtnermen)
yang menentukan / menghubungkan suatu pidana sebagai akibat hukum (rechtfolge)
kepada suatu perbuatan yang dilakukan”
7.
W.L.G. Lemaire
“Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verbodenbevatten en waaraan (door
de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed,
is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, datbepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is)
enonder welke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze strafbestaat”.
Hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan
dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan
dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat
khusus.
8.
Adami Chazawi
Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi
ketentuan-ketentuan tentang :
1.
Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan
melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu
yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang
melanggar larangan itu;
2.
Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si
pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan
perbuatan yang dilanggarnya;
3.
Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui
alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang
disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara
menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta
tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa
pelanggar hukum tersebut dalam usaha me-lindungi dan mempertahankan hak-haknya
dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
9.
R. Abdoel Jamali
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan
hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
10. Edmund Mezger
Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
11. Kansil
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari beberapa pendapat yang telah diberikan para ahli tersebut, maka
dapat diambil kesimpulan tentang hukum pidana, bahwa hukum pidana setidaknya
merupakan hukum yang mengatur tentang :
§
Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
§
Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
§
Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan
suatu perbuatan yang dilarang (delik);
§
Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
Baca Juga :
Baca Juga :
No comments:
Post a Comment