Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300
Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air 737-300
dengan nomor penerbangan KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang diberitakan
mengalami keretakan badan pesawat di bandara Juanda, Surabaya. Media
mengabarkan bahwa Manajemen Adam Air tidak berterus terang mengenai
keretakan badan pesawat tersebut, melainkan membantah pernyataan mengenai
keretakan pesawat Adam Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti
melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan
pesawat menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat
menggunakan kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah tersebar dimedia,
PR Adam Air tetap membantah mengenai keretakan pesawat yang dialami oleh
pesawat Adam Air 737-300, dan memilih tidak memberikan komentar mengenai berita
pengecatan tersebut.
Dari kasus tersebut ditemukan bahwa PR Adam Air telah melanggar kode etik
kehumasan, yaitu :
a. IPRA (International
Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code
of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak
diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau
menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti
tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b. Kode Etik
Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan
bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar
atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan
kenyataan kepada publik, dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam
Air juga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu
pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan
bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau
barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian
terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam
bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”
2. Kasus
lumpur Lapindo Brantas
Lebih dari lima tahun kasus lumpur Lapindo belum
usai. Lapindo yang dimiliki oleh Bakrie Group ini memang memiliki
sumberdaya politik ekonomi yang dapat perpengaruh di Indonesia, bahkan Bakrie Group
dapat menciptakan opini public mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui
media yang dimiliki. Pada 22 Oktober 2008 Lapindo Brantas mengadakan siaran
pers mengenai hasil para ahli geologi di London. Pada konfrensi tersebut
Lapindo menyewa perusahan Public Relation untuk mengabarkan bahwa
peristiwa tersebut bukan dari kesalahan Lapindo. Lapindo mengeluarkan statement
bahwa kejadian tersebut akibat dari bencana alam, akan tetapi sejumlah ahli
geolog dan LSM yang peduli terhadap kasus lumpur Lapindo ini tetap menganggap
bahwa kejadian pengeboran Lapindo yang menjadi pemicu tragedy tersebut. Lapindo
terus menutupi fakta dengan berbagai cara termasuk membuat iklan serta memecah
belah warga memalui masalah ganti rugi hal tersebut dilakukan untuk mengarahkan
pada opini public.
Dari kasus tersebut, maka PR Lapindo Brantas dapat
dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Public relation, yaitu :
a. Pasal 2
mengenai Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan menyebarluaskan,
secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang
meyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah
terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.”.
Lapindo dikatakan melanggar pasal tersebut karena Lapindo menyebarkan informasi
yang tidak sesuai dengan fakta.
b. Pasal 3
mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan
yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Lapindo dapat dikatakan
melanggar pasal berikut karena Lapindo yang merupakan milik Bakrie Group dapat
menciptakan opini public sendiri mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui
media yang dimiliki sehingga informasi yang diberikan meskipun tidak sesuai
dengan kenyataan tetapi tidak menjatuhkan citra Lapindo.
3. Iklim Komunikasi di PT Citra Marga Nusaphala Persada
tbk Berkaitan dengan Kondisi Perusahaan
Terdapat tiga permasalahan yang terjadi di CMNP
yaitu stigma KKN, kinerja keuangan yang buruk, dan gugatan bagi hasil
pengelolaan jalan tol dengan Jasa marga. Karyawan lebih menganggap pembagian revenue
sharing dengan Jasa Marga yang paling menganggu eksistensi karyawan
karena menyangkut kesejahteraan. hubungan antara bahawan dan atasan dalam CMNP
berkaitan dengan informai tentang usaharepositioning dan keadaan
negatif perusahaan terlihat tidak supportive, dimana para karyawan
merasa bahwa atasan tidak membantu mereka dalam membangun dan memelihara rasa
saling meghargai dan kepentingan semua pihak. Adanya jarak yang membatasi
antara karyawan yang bekerja di lapangan dengan karyawan yang bekerja di kantor
pusat maupun operasional.
Para karyawan lapangan merasa diperlakukan seperti
mesin. Tidak adanya rasa saling menghargai dan kepentingan semua pihak antar
anggota organisasi karena motivasi kerja karyawan dan anggota organisasi CMNP
adalah untuk kepentingan pribadi. Karyawan hanya pasrah dengan keadaan tanpa ada
usaha untu lebih meningkatkan komunikasi sampai pada taraf optimal, karyawan
merasa lebih baik diam dan menerima apapun kebijakan manajemenn dengan harapan
eksistensi karyawan tetap terjaga. Kejujuran atau keterusterangan atasan atau
manajemen atas hasil kerja karyawan dirasakan kurang.
Departemen Komunikasi Korporat berfungsi sebagai
jembatan antara manajemen dengan pihak internal maupun eksternal. Salah satu
bentuk dari program Bidang Internal Departemen Korporat untuk menjawab
kebutuhan komunikasi internal prusahaan diterbitkan buletin triwulan. namun
tidak tepat bisa menjawab kebutuhan akan saluran komunikasi, dengan pemunculan
media-media internal selain koordinasi oleh Depatemen Komunikasi Korporat.
Menurut karyawan hal ini sebenarnya tidak sehat, selain tidak efisien juga
mengkaburkan fungsi internal relations Departemen Komunikasi
Korporat. Departemen komunikasi Korporat juga menerbitkan media
internal warta Citra Marga, namun dinilai terlambat dan cenderung menjadi
corong manajemen dan belum memberikn kesempatan komunikasi yang sifatnya bottom
up. Komunikasi face to face menjadi hal yang sangat
dirindukan oleh para karyawan.
Dari kasus tersebut, Departemen Komunikasi Koorporat
yang diposisikan sebagai PR perusahaan tersebut tidak menjalankan etika profesi
kehumasan dengan baik. Perusahaan tersebut dapat dinyatakan melanggar etika
kehumasan karena :
a. Pasal 3
mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan
yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Dari sini CMNP dapat
dikatakan melanggar pasal tersebut karena CMNP menciptakan suatu media
komunikasi yang sifatnya belum dua arah.
b. Pasal 8
mengenai memberitahukan Kepentingan Keuangan ; “seorang angota yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa-jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.”. CMNP dapat dikatakan
melanggar pasal tersebut karena terbukti kinerja keuangan perusahaan tersebut
cenderung tertutup dan memiliki kinerja buruk.
c. Perusahaan
CMNP juga melanggar kode etik Kehumasan Pemerintah mengenai hubungan kerja
kewajiban dalam organisasi yang berbunyi “pengelola anggota/kehumasan
pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan
integritasmoral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan
para pegawai instansi tempat pengelola / anggota kehumasan pemerintah.
Daftar Pustaka
· Sumber
Buku :
Susanto, Happy. 2008. HAK-HAK KONSUMEN JIKA
DIRUGIKAN. Jakarta ; Transmedia Pustaka
Nova, Firsan. 2009. Crisis Public
Relations: Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan. Jakarta :
Grasindo
· Sumber internet
http://news.liputan6.com/read/137762/manajemen-adam-air-membantah-pesawat-tergelincir. Manajemen Adam Air Membantah Pesawat Tergelincir. Diakses
pada 15 April 2013 pukul 15.00 WiB
http://fihman.blogspot.com/2011_11_01_archive.html. Etika. Diakses
pada 15 April 2013 pukul 14.00 WIB
http://romeltea.com/kode-etik-humas-etika-profesi-public-relations/. Kode
Etik Humas : Etika Profesi Public Relation. Diakses pada 15 April 2013
pukul 15.30 WIB
http://www.merdeka.com/pernik/geolog-internasional-lumpur-lapindo-tak-bisa-ditutup-tzkpft3.html. Geolog Internasional: Lumpur Lapindo Tak
Bisa Ditutup. Diakses pada 16 April 2013 pukul 19.00 WIB
http://korbanlapindo.blogspot.com/. Jurus-jurus
Maut Pengkibulan Lapindo. Diakses pada 16 April 2013 pukul
20.00 WIB
http://www.infoanda.com/followlink.php?lh=DgQCVwZRVQED. CMNP
dan Jasa Marga Belum Capai Kesepakatan. Diakses pada 16 April 2013
pukul 20.30 WIB
No comments:
Post a Comment