A. Pendahuluan
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai
fungsi : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan,dan (3) pengembangan
potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), memberi kesempatan yang sama bagi
setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan
setiap warga Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara
optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum
penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang
tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional , serta
strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang
bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan
gelobal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ini memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan
nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan semua ketentuan dalam
undang-undang ini diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk memecahkan
masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yang
signifikan terhadap masalah-masalah makro bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan menjadi bahan acuan formal bagi setiap warga negara
Republik Indonesia, khususnya bagi para pejabat dan petugas yang menangani
pendidikan. Siapapun yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan
Sisem Pendidikan Nasional, apapun skala dan lingkup serta tingkatnya menginsyafi
benar bahwa pelaksanaan tugasnya merupakan komitmen konstitusional.
B. Visi Dan Misi Pendidikan
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh
masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan,
dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa
wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan
negera Indonesia.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk
memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi
pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata social
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara
Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional
adalah : (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pedidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan
yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3)
meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan
gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
yang bersipat nasional dan gelobal; dan (7) mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam kontek
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Reformasi Pendidikan
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut
diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak
yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain
itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan
tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembahruan sistem pendidikan, diantaranya
pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang
dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang
dilakukan secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan
standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas
secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta
penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multi makna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi
antara pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan
keagamaan dan pendidikan umum.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional,
reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut :
Pertama; Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang
memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan
potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan
adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma
pengajaran ke paradigm pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih
menitikberatkan peran pendidik dalam mentranformasikan pengetahuan
kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan
peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan
kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, berahlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan,
memiliki estetika, sehat rohani dan jasmani, serta keterampilan yang dibutuhkan
bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma
manusia sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai
subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia
seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal
yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturnya. Proses
pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangkan keimanan,dan keaqwaan;
(2) Pengembangan wawasan kebangsaan , kenegaraan, demokrasi dan kepribadian ;
(3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Pengembangan, penghayatan,
apresiasi dan ekspresi seni ; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani
dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
Ketiga: Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang
terintegrasi dengan lingkungan socialkulturalnya dan pada gilirannya akan
menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang
berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual ,
emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan
paling sederhana dan bersipat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan
bersipat internal, uang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan
kulturnya.
Keempat; dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan
nasional, diperlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan
pendidikan, yang antara lain meliputi criteria dan criteria minimal sebagai
aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, criteria
penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1)
pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistic; (2) Proses
pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas dan
dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur ; (4) berkembangnya
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan ; (5) tersedianya sarana dan
prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya peserta didik
secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan
satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara
berkelanjutan.
D. Mutu Pendidikan .
Banyak masalah mutu dihadapi dalam dunia pendidikan,
seperti, mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta
mutu profesionalisme dan kinerja guru. Mutu-mutu terkait dengan mutu
manajerial para pimpinan pendidikan , keterbatasan dana, sarana dan prasarana,
fasilitas pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim
sekolah, lingkungan pendidikan serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait
dengan pendidika. Banyaknya masalah yang diakibatkan oleh lulusan
pendidikan yang tidak bermutu, program mutu atau upaya-upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan merupakan hal yang teramat penting.
Untuk melaksanakan program mutu diperlukan beberapa dasar yang kuat, yaitu
sebagai berikut:
a. Komitmen pada perubahan
Pimpinan atau kelompok yang ingin menerapkan program mutu harus memiliki
komitmen atau tekad untuk berubah. Pada intinya, peningkatan mutu adalah
melakukan perubahan kearah yang lebih baik dan lebih berbobot.
b. Pemahaman yang jelas
terhadap kondisi yang ada.
Banyak kegagalan dalam melaksanakan perubahan karena melakukan sesuatu
sebelum sesuatu itu jelas.
c.Mempunyai visi yang jelas terhadap masa depan.
Hendaknya, perubahan yang akan dilakukan berdasarkan visi tentang
perkembangan, tantangan, kebutuhan, masalah, dan peluang yang akan dihadapi
pada masa yang akan dating
d. Mempunyai rencana yang
jelas.
Mengacu pada visi, sebuah tim penyusun rencana dengan jelas. Rencana
menjadi pegangan dalam proses pelaksanaan program mutu. Program mutu
dipengaruhi oleh factor-faktor internal ataupun eksternal.Faktor-faktor
internal dan eksternal tersebut akan selalu berubah. Rencana harus
selalu di-up-dated sesuai dengan perubahan –perubahan. Tidak ada program mutu
yang terhenti (tagnan) dan tidak ada dua probran yang identik karena
program mutu selalu berdasarkan dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Program
mutu merefleksikan lingkungan pendidikan dimanapun ia berada.
Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan
berbagai masalah seperti: lulusan tidak dapat melanjutkan studi,
tidak dapat menyelesaikan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak dapat
bekerja/tidak dapat diterima di dunia kerja, diterima bekerja tapi tidak
berprestasi, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat, dan tidak
produktif. Lulusan yang tidak produktif akan menjadi beban masyarakat, menambah
biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yang
tersisih dari masyarakat.
E. Kualitas Sumber Daya Manusia
Investasi sumberdaya manusia yang kita harapkan
outputnya ialah seorang anggota masyarakat yang memiliki berbagai karakteristik
sebagai berikut :
a. Manusia yang berwatak yaitu
manusia yang jujur , yang memiliki social capital yaitu manusia yang dapat
dipercaya, yang suka bekerja keras, jujur, dan inovatif. Manusia yang bermoral
adalah manusia yang taat terhadap agamanya.
b. Seseorang yang pintar dan
intelgen. Seorang inteligen bukan berarti seorang yang mempunyai
kemampuan akademik seperti yang biasa kita kenal. Intelegensi merupakan suatu
spectrum yang bermacam-macam . Jenis-jenis intelegensi ini harus
dikembangkan sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Siatem pendidikan bukan hanya mengembangkan suatu jenis intelegensi tetapi
untuk seluruh spectrum intelegensi tersebut.
c.Entrepreneur (wiraswasta). Sistem
pendidikan formal bukan hanya ditunjukan untuk menjadi pegawai negeri tetapi
untuk menjadi seorang yang berdiri sendiri. Sikap entrepreneurship tersebut
bukan hanya di dalam bidang ekonomi dan bisnis tetapi juga untuk semua aspek
kehidupan. Seseorang yang memiliki kemampuan entrepreneur
adalahseorang yang inovatif yang tidak terikat kepada sesuatu yang telah tetap.
Seorang yang mempunyai tingkah laku entrepreneurship yang telah
berkembang adalah seorang yang dapat hidup di dalam berbagai situasi dan
kondisi dan tidak mungkin menjadi seorang penganggur.
d. Watak yang kompetitif. Kualitas
kompetitif dari sumber daya manusia sangat dibutuhkan di dalam kehidupan dunia
terbuka. Seorang yang mempunyai sikap kompetitif akan selalu tidak puas dengan
apa yang telah dicapainya. Setiap saat dia mencari jalan untuk meningkatkan
produktivitasnya, baik dari segi kuantitatif maupun dari segi
kualitatif. Hanya orang yang kompetitif yang dapat survive di dalam
dunia yang penuh persaingan. Sikap kompetitif yang positif ini sudah
harus ditumbuhkan sejak di dalam keluarga juga di dalam semua tingkat
pendidikan formal. Sikap kompetitif ini juga harus dibangkitkan antara lain di
dalam menghadapi persaingan antara daerah dalam era desentralisasi,
juga terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka kerjasama regional dan
internasional.
F. Kesimpulan Dan Saran
a) Simpulan :
1. Sistem pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
2. Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
b) Saran
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan pelayanan profesi guru kepada
masyarakat, perlu pembenahan sesuai standar
pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1. Depdiknas, 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Depdiknas, 2005. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Paendidikan.
3. H.A.R. Tillar. Standar Pendidikan
Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2006
4. Nana Syaodih
Sukmadinata,dkk, Pengendalian Mutu Pendidikan sekolah Menengah. Bandung,PT
Refika Aditama, 2006.
5. H.A.R. Tillar. Membenahi
Pendidikan Nasional. Jakarta, Rineka Cipta, 2002
No comments:
Post a Comment