BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.1
Perlu memahami pancasila
Seluruh
eleman masyarakat atau warga negara dari sabang sampai merauke sudah seharusnya
mempelajari, mendalami dan mengembangkan pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ada beberapa hal seperti tingkatan yang perlu di perhatikan
ketika mempelajari tentang pancasila agar dapat memahami nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya . Tingkatan-tingkatan yang di pelajaran mengenai Pancasila itu dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat
pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif,
pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan
deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan,
adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah
mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat
kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal
mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula
tujuan).
Tingkatan pengetahuan normatif
merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial
mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan
terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial
tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau
makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji
hakikatnya. Sering kita mendapati dalam perkuliahan Pelajaran atau perguruan
tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang
diberikan pada sekolah menengah. Tanggung
jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya
terkait dengan kebebasan yang dimiliki setiap orang.
Ada empat causa dalam pancasila :
Ø Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
Ø Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan
bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat
menentukan.
Ø Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan
Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar
negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang
kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
Ø Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan
pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai
kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
I.2 Relevansi
Kita menyadari bahwa Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini
suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah
pandangan hidup bangsa. Pandangan bangsa adalah kristalisisasi nilai-nilai yang
di yakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya
mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai
pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian
juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hidup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai
budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita
moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah
kepada bangsa Indonesia di dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan
cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil
kesepakatan bersama pada waktu itu
diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh
masyarakat Indonesia maka
Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Dasar negara merupakan alas
atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada
berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada
suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai
dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
I.3 Problematika
Pancasila adalah dasar atau
pedoman Negara, pancasila sangat bersifat fundamentalis dan tidak dapat rubah
jika merubah pancasila maka merubah seluruh tatanan kehidupan bangsa. Pancasila lahir sebagai ideology bangsa dan
menjadi corak yang membedakan bangasa Indonesia dengan bangsa lain. Indonesia
bukanlah Negara agamis,sekularis,liberalis maupun komunis Indonesia adalah
Negara pancasilais .ideologi pancasila lahir dari sentesa ideologi-ideologi
bangsa lain yang berpengaruh pada waktu itu. Indonesia memiliki tokoh-tokoh
yang sangat penting dan berjasa dalam merumuskan pancasila yang telah menjadi
falsafah bangsa, salah satunya adalah ; Ir. Soekarno .
Masih ada lagi tokoh-tokoh lain
yang ikut berpidato dalam perumusan pancasila rumusan pancasila menurut
soekarno teradopsi dari idelogi-ieolgi bangsa yanag berpengaruh pada waktu itu
. seperti, komunism ideology and liberalism ideology . Soekarno mampu
menggabungkan dua ideology ini kedalam tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang jauh berbedah secara kultural masyarakat bangsa dan tradisi
bangsa . bias di katakan Indonesia merupakan Negara yang unik dari
Negara-negara lain di dunia.
BAB
II
ANALISIS
ANALISIS
II.1
Analisis Pancasila secara Umum
Pancasila
merupakan paradigma bangsa sebab pancasila di jadikan landasan,acuan,metode,
nilai, dan tujuan yang ingin di capai dalam program pembangunan pancasila. sebagai paradigma
pembangunan,artinya pancasila memiliki anggapan – anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagi acuan,pedoman dalam perencanaan dan
pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Sesuatu dijadikan paradigma
berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter,
arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati
posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan
manusia.
Sebagai paradigm pembangunan paradigm mempunyai kedudukan
sebagai cita-cita bangsa Indonesia, jiwa bangsa , moral pembangunan dan sebagai
dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang bersifat absolut untuk
semua masyarakat karena memberikan acuan yang jelas kepada bangsa untuk sampai
pada cita-cita terakhir yaitu, sosialisme indonesia sebagaimana di
katakan seoakarno sebagi cita-cita terakhir bangsa. Nilai-nilIa internsik yang
terkandung dalam pancasila memberikan ciri khas tersendiri bahwa bangsa
indoensia merupakan bangsa yang percaya diri dan mampu mengatur ,dan
menyelasiakan semua problematika yang bersifat horisantal dan sering tejadi di
masyarakat luas.
Pancasila sebagai ideology bangsa bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya di ciptakan oleh seseorang sebagaiman terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses
yang yang panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas pancasila
sebelum disahkan menjadi dasar filsafah negara nilai-nilainya telah ada dan
berasal dari bangsa Indonesia yang berupa adat istiadat, kebudayaan dan
nilai-nilai relegius. Kemudian para pendiri negara indoensia mengangkat
nilai-nila tersebut di rumuskan secara musyawarah mufakat berdasrakan moral
yang luhur, antara lain dalam siding BPUPKI pertama, siding panitia Sembilan
yang mengahasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila pertama kali, kemudian
di bahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdakaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI pancasila sebagai calon dasar filsafat negara di bahas serta di sempurnakan kembali
dan akhirnya dan pada tanggal 18 Agustus
1945 disyahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat republik ndoensia. Ada 2
fungsi ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999), pertama
sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur
penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
Pancasila dalam
kedudukannya sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (
philosofische Gronslag) dari negara, ideology negara, atau (
staatsidee). Sebagai dasar nilai serta norm untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negera terutama segal perturan perundang-undangan
termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,di jabarkan dan
diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari
segaa hukum, pancasila merupak sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara republic Indonesia berserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu,rakyat, wilayah, serta pemrintahan negara. Sebagai dasar
negara , pancasila merupakn suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan
(
Geistlichenhintergrund) atau cita-cita hukum , sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma serta aqidah baik moral maupun hukum negara , dan menguasai
hukum dasar ik yang tertulis atau
undang-undang dasr maupunyang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukan
sebgai dasr negara, pancasila mempunyai kekuatan megikat secara hukum.
II.2
Interpretasi soekarno tentang pancasila.
Perumusan pancasila memang di dasari atas karakter,dan
kepribadaian bangsa Indonesia sendiri tetapi Ir. Soekarno dalam usulan dasar
negara di sidang BPUPKI
pertama,memaparkan lima rumusan tanpa teks saat berpidato
1.
Nasionalisme
( kebangsaan Indonesia )
2.
Internationalism
( peri kemanusiaan)
3.
Mufakat
( demokrasi )
4.
Kesejahteraan
soesial
5.
Ketuhanan
yang maha Esa ( Ketuhanan yang berkebudayaan ).
Lima prisnsip dari isi pidato tersebut di usulkan oleh
soekarno agar di beri nama “ pancasila”
. Soekarno juga berpresepsi bahwa lima
sila tersebut dapat di peras menjadi “Tri sila”. Yang meliputi : (1)
Sosioa Nasionalisme ,yang merupakan sintes dari ‘ kebangsaan (
nasionalisme ) dengan pri kemanusiaan ( internationalisme ), (2)
Sosio Demokrasi merupakan sintesa dari ‘Mufakat ( demokrasi ), denganga
kesejahteraan social, serta (3)
ketuhanan. Berikutnya beliu juga mengusulkan bahwa “ Trisila” tersebut dapat di peras menajdi “Ekasila”
yang intinya adalah ”gotong royong”.
Ir.Soekarno mengusulkan sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia sendiri atau “philosophische grondslag” juga
pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran beasr dunia atau sebagai ”
weltanschauung” dan diatas dasr
itulah kita dirikan bangas Indonesia. Sangat menarik untuk di kaji bahwa
Ir.Soekarno dalam merumuskan pancasila sesai dengan dengan pidatonya yang
pertama beliau juga mengurakan dan membandingkan dasar filsafat negrara “
pancasila “ dengan ideology-idelogi besar dunia seperti liberalism, komunisme,
chauvinism,kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya (
secretariat negara (1995: 63-84).
Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai
pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan
setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut
bisa puluhan bahkan ratusan tahun.
Pancasila sebagai dasar negara telah banyak
mengalami lika-liku sebagai suatu Staatside bangsa yang besar ini. Sebagai inti
dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang sejak ratusan tahun telah ada dan
sempat tenggelam selama 350 tahun akibat penjajahan.
Suatu
ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan
falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini
adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang
diimpor, yang akan bersifat tidak wajar (artifisial) dan sedikit banyak
memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor
ideologi tersebut.
.Pancasila
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi
prasyarat sebagai suatu ideologi . Sekalipun suatu ideologi itu bersifat
terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat
memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang
tidak logis. Suatu ideologi sebagai suatu rangkuman gagasan-gagasan dasar yang
terpadu dan bulat tanpa kontradiksi atau saling bertentangan dalam
aspek-aspeknya. Pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, dimana nilai dapat
kita rumuskan sebagai hal ikhwal buruk baiknya sesuatu. Yang dalam hal ini
ialah apa yang dicita-citakan.
Pancasila
juga memiliki nilai yang terkandung didalamnya nilai yang tumbuh berdasarkan
falsafah sebagai pedoman bangsa seperti;
Nilai Dasar : adalah asas-asas yang
berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum,
relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan
ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang
itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan
zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah
Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Nilai Instrumental :
nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat
kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa
kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti
UUD 1945, Tap MPR,
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
Nilai Praksis :
adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari
yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti
saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong,
menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan
nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi
dan warga negara.
Interpretasi pancasila menurut soekarno dalam pidatonya
memberikan gambaran secara jelas bawah bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya diri memiliki falsafah bangsa sendiri sebagai pedoman dan paradigma bangsa
untuk mencapai apa yang telah di cita-citakn selama ini. Ir soekarno memberikan perubahan besar dari
sisi politik pada rezimnya. Politik di jadikan panglima pada waktu itu membuat
negara-negra luar segan terhadap bangsa Indonesia, Pancasila meurutnya adalah
sumber hukum dari segalag hukum dan di jadikan ideologi bangsa .
1.
KESIMPULAN
Dari penjabaran
pemahaman terhadadap analisis pancasila dan analisi seokarno patut kirannya di
ambil kesimpulan sebagai berikut :
1
Tingkatan-tingkatan yang di
pelajaran mengenai Pancasila itu dapat
dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan
ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif,
dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana
sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban
terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat
(kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan
dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula
karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Ada
empat kausa dalam pancasila :
2
Causa
matreaslis ( asal mula bahan )
3
Causa
formalis ( asal mula bahan dan bangun)
4
Causa
efisien ( asal mula karya )
5
Causa
finalis ( asal mula tujuan ).
6
Pancasila
sebagai inti dari nilai-nilai budaya
yang dis ebut cita-cita moral Indonesia bisa memberikan pedoman,
pegangan kekuatan kerohanian kepada bangsa Indonesia dalam hidup berbangsa dan
bernegara
7
Pancasila
bersifat fundamentalis atau tidak bisa rubah kalau di rubah maka merubah
seluruh tananan kehidupan bangsa Indonesia.
8
Pancasila
menjadi corak tersendiri yang membedakan bangsa indenesia dengan bangsa –bangsa
lain.
9
Pancasila merupakan
paradigma bangsa sebab pancasila di jadikan landasan,acuan,metode, nilai, dan
tujuan yang ingin di capai dalam program
pembangunan pancasila
11 Sebagai paradigm pembangunan paradigm
mempunyai kedudukan sebagai cita-cita bangsa Indonesia, jiwa bangsa , moral
pembangunan dan sebagai dasar negara Indonesia.
12 Nilai-nilIa internsik yang terkandung dalam
pancasila memberikan ciri khas tersendiri bahwa bangsa indoensia merupakan
bangsa yang percaya diri dan mampu mengatur ,dan menyelasiakan semua problematika
yang bersifat horisantal dan sering tejadi di masyarakat luas
13.Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat
pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan
negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Rumusan
pancasila menurut soekarno:
·
Nasionalisme
( kebangsaan Indonesia )
·
Internationalism
( peri kemanusiaan)
·
Mufakat
( demokrasi )
·
Kesejahteraan
soesial
·
Ketuhanan
yang maha Esa ( Ketuhanan yang berkebudayaan ).
14 Ir, soekarno merumuskan pancasila berdasarkan pendekatan
atau sintesa dengan ideologi-ideologi yang berkembang seprti liberasime dan
komunisme
DAFTAR
PUSTAKA
·
Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Bina Cipta. Bandung
·
Kaelan, H. M.S .2000 .pendidikan pancasila /Sk dirjen dikti
No.265/Kep/2000.Paradigma Yogyakarta.
·
Prof.darji darmodiharjo S.H, Dekker Nyoman,S.H. dkk.1984.
Santiaji pancasila.edisi revisi.Usaha –Nasinal-Indonesia.
·
http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a
tanggal akses 7 november
·
http://touringrider.wordpress.com/2008/02/10/relevansi-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-di-era-reformasi/.tanggal
akses 7 november.
·
http://vivixtopz.wordpress.com/modul-kuliah/pendidikan-pancasila/modul-mata-kuliah-pancasila/
tgl 07 nov.
·
http://zakkiakhiyo.blogspot.com/2012/04/ideologi-pancasila.html
·
http://blogmhs.uki.ac.id/hardianti/mata-kuliah-2/pancasila/pentingnya-pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi/
tgl 07 nov.
No comments:
Post a Comment