Friday, June 24, 2016

Makalah . Perlu Memahami Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN



I.1 Perlu memahami pancasila
Seluruh eleman masyarakat atau warga negara dari sabang sampai merauke sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ada beberapa hal  seperti tingkatan yang perlu di perhatikan ketika mempelajari tentang pancasila agar dapat memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya . Tingkatan-tingkatan yang di pelajaran mengenai Pancasila itu  dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Sering kita mendapati dalam perkuliahan Pelajaran atau perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah. Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimiliki setiap orang.



Ada empat causa dalam pancasila :
Ø  Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
Ø  Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
Ø  Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
Ø  Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.

I.2 Relevansi
Kita menyadari bahwa Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan bangsa adalah kristalisisasi nilai-nilai yang di yakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hidup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama  pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

 I.3 Problematika
Pancasila adalah dasar atau pedoman Negara, pancasila sangat bersifat fundamentalis dan tidak dapat rubah jika merubah pancasila maka merubah seluruh tatanan kehidupan bangsa.  Pancasila lahir sebagai ideology bangsa dan menjadi corak yang membedakan bangasa Indonesia dengan bangsa lain. Indonesia bukanlah Negara agamis,sekularis,liberalis maupun komunis Indonesia adalah Negara pancasilais .ideologi pancasila lahir dari sentesa ideologi-ideologi bangsa lain yang berpengaruh pada waktu itu. Indonesia memiliki tokoh-tokoh yang sangat penting dan berjasa dalam merumuskan pancasila yang telah menjadi falsafah bangsa, salah satunya adalah ; Ir. Soekarno .
Masih ada lagi tokoh-tokoh lain yang ikut berpidato dalam perumusan pancasila rumusan pancasila menurut soekarno teradopsi dari idelogi-ieolgi bangsa yanag berpengaruh pada waktu itu . seperti, komunism ideology and liberalism ideology . Soekarno mampu menggabungkan dua ideology ini kedalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang jauh berbedah secara kultural masyarakat bangsa dan tradisi bangsa . bias di katakan Indonesia merupakan Negara yang unik dari Negara-negara lain di dunia.




















BAB II
ANALISIS

II.1 Analisis Pancasila secara Umum
Pancasila merupakan paradigma bangsa sebab pancasila di jadikan landasan,acuan,metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai dalam program  pembangunan pancasila. sebagai paradigma pembangunan,artinya pancasila memiliki anggapan – anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagi acuan,pedoman dalam perencanaan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.  Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Sebagai paradigm pembangunan paradigm mempunyai kedudukan sebagai cita-cita bangsa Indonesia, jiwa bangsa , moral pembangunan dan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang bersifat absolut untuk semua masyarakat karena memberikan acuan yang jelas kepada bangsa untuk sampai pada cita-cita terakhir yaitu, sosialisme indonesia sebagaimana di katakan seoakarno sebagi cita-cita terakhir bangsa. Nilai-nilIa internsik yang terkandung dalam pancasila memberikan ciri khas tersendiri bahwa bangsa indoensia merupakan bangsa yang percaya diri dan mampu mengatur ,dan menyelasiakan semua problematika yang bersifat horisantal dan sering tejadi di masyarakat luas.
Pancasila sebagai ideology bangsa bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya di ciptakan oleh seseorang sebagaiman terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses yang yang panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafah negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia yang berupa adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai relegius. Kemudian para pendiri negara indoensia mengangkat nilai-nila tersebut di rumuskan secara musyawarah mufakat berdasrakan moral yang luhur, antara lain dalam siding BPUPKI pertama, siding panitia Sembilan yang mengahasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila pertama kali, kemudian di bahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdakaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI pancasila sebagai calon dasar filsafat  negara di bahas serta di sempurnakan kembali dan akhirnya dan pada tanggal 18 Agustus  1945 disyahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat republik ndoensia. Ada 2 fungsi ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999), pertama sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara ( philosofische Gronslag) dari negara, ideology negara, atau ( staatsidee). Sebagai dasar nilai serta norm untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negera terutama segal perturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,di jabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segaa hukum, pancasila merupak sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara republic Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu,rakyat, wilayah, serta pemrintahan negara. Sebagai dasar negara , pancasila merupakn suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan ( Geistlichenhintergrund) atau cita-cita hukum , sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta aqidah baik moral maupun hukum negara , dan menguasai hukum dasar  ik yang tertulis atau undang-undang dasr maupunyang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukan sebgai dasr negara, pancasila mempunyai kekuatan megikat secara hukum.
II.2 Interpretasi soekarno tentang pancasila.
Perumusan pancasila memang di dasari atas karakter,dan kepribadaian bangsa Indonesia sendiri tetapi Ir. Soekarno dalam usulan dasar negara di sidang BPUPKI  pertama,memaparkan lima rumusan tanpa teks saat berpidato
1.      Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia )
2.      Internationalism ( peri kemanusiaan)
3.      Mufakat ( demokrasi )
4.      Kesejahteraan soesial
5.      Ketuhanan yang maha Esa ( Ketuhanan yang berkebudayaan ).
Lima prisnsip dari isi pidato tersebut di usulkan oleh soekarno agar di beri nama “ pancasila” . Soekarno juga berpresepsi bahwa  lima sila tersebut dapat di peras menjadi “Tri sila”. Yang meliputi :  (1)  Sosioa Nasionalisme ,yang merupakan sintes dari ‘ kebangsaan ( nasionalisme ) dengan pri kemanusiaan ( internationalisme ),  (2)  Sosio Demokrasi merupakan sintesa dari ‘Mufakat ( demokrasi ), denganga kesejahteraan social, serta  (3) ketuhanan. Berikutnya beliu juga mengusulkan bahwa “ Trisila” tersebut dapat di peras menajdi “Ekasila” yang intinya adalah ”gotong royong”.
Ir.Soekarno mengusulkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri atau “philosophische grondslag” juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran beasr dunia atau sebagai ” weltanschauung”  dan diatas dasr itulah kita dirikan bangas Indonesia. Sangat menarik untuk di kaji bahwa Ir.Soekarno dalam merumuskan pancasila sesai dengan dengan pidatonya yang pertama beliau juga mengurakan dan membandingkan dasar filsafat negrara “ pancasila “ dengan ideology-idelogi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinism,kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya ( secretariat negara (1995: 63-84).
Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut bisa puluhan bahkan ratusan tahun.
 Pancasila sebagai dasar negara telah banyak mengalami lika-liku sebagai suatu Staatside bangsa yang besar ini. Sebagai inti dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang sejak ratusan tahun telah ada dan sempat tenggelam selama 350 tahun akibat penjajahan.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor, yang akan bersifat tidak wajar (artifisial) dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor ideologi tersebut.
.Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi . Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis. Suatu ideologi sebagai suatu rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradiksi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya. Pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, dimana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ikhwal buruk baiknya sesuatu. Yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.
Pancasila juga memiliki nilai yang terkandung didalamnya nilai yang tumbuh berdasarkan falsafah sebagai pedoman bangsa seperti; 
  Nilai Dasar : adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. 
Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR,
UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
Nilai Praksis : adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Interpretasi pancasila menurut soekarno dalam pidatonya memberikan gambaran secara jelas bawah bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya diri memiliki falsafah bangsa sendiri sebagai pedoman dan paradigma bangsa untuk mencapai apa yang telah di cita-citakn selama ini.  Ir soekarno memberikan perubahan besar dari sisi politik pada rezimnya. Politik di jadikan panglima pada waktu itu membuat negara-negra luar segan terhadap bangsa Indonesia, Pancasila meurutnya adalah sumber hukum dari segalag hukum dan di jadikan ideologi bangsa .










1.     KESIMPULAN

Dari penjabaran pemahaman terhadadap analisis pancasila dan analisi seokarno patut kirannya di ambil kesimpulan sebagai berikut :

1        Tingkatan-tingkatan yang di pelajaran mengenai Pancasila itu  dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Ada empat kausa dalam pancasila :
2        Causa matreaslis ( asal mula bahan )
3        Causa formalis ( asal mula bahan dan bangun)
4        Causa efisien ( asal mula karya )
5        Causa finalis ( asal mula tujuan ).
6        Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya  yang dis ebut cita-cita moral Indonesia bisa memberikan pedoman, pegangan kekuatan kerohanian kepada bangsa Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara
7        Pancasila bersifat fundamentalis atau tidak bisa rubah kalau di rubah maka merubah seluruh tananan kehidupan bangsa Indonesia.
8        Pancasila menjadi corak tersendiri yang membedakan bangsa indenesia dengan bangsa –bangsa lain.
9        Pancasila merupakan paradigma bangsa sebab pancasila di jadikan landasan,acuan,metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai dalam program  pembangunan pancasila
11  Sebagai paradigm pembangunan paradigm mempunyai kedudukan sebagai cita-cita bangsa Indonesia, jiwa bangsa , moral pembangunan dan sebagai dasar negara Indonesia.
12  Nilai-nilIa internsik yang terkandung dalam pancasila memberikan ciri khas tersendiri bahwa bangsa indoensia merupakan bangsa yang percaya diri dan mampu mengatur ,dan menyelasiakan semua problematika yang bersifat horisantal dan sering tejadi di masyarakat luas
13.Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Rumusan pancasila menurut soekarno:
·         Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia )
·         Internationalism ( peri kemanusiaan)
·         Mufakat ( demokrasi )
·         Kesejahteraan soesial
·         Ketuhanan yang maha Esa ( Ketuhanan yang berkebudayaan ).

14  Ir, soekarno merumuskan pancasila berdasarkan pendekatan atau sintesa dengan ideologi-ideologi yang berkembang seprti liberasime dan komunisme









DAFTAR PUSTAKA


·         Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bina Cipta. Bandung
·         Kaelan, H. M.S .2000 .pendidikan pancasila /Sk dirjen dikti No.265/Kep/2000.Paradigma Yogyakarta.
·         Prof.darji darmodiharjo S.H, Dekker Nyoman,S.H. dkk.1984. Santiaji pancasila.edisi revisi.Usaha –Nasinal-Indonesia.
·         http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a tanggal akses 7 november
·         http://touringrider.wordpress.com/2008/02/10/relevansi-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-di-era-reformasi/.tanggal akses 7 november.
·         http://vivixtopz.wordpress.com/modul-kuliah/pendidikan-pancasila/modul-mata-kuliah-pancasila/ tgl 07 nov.
·         http://zakkiakhiyo.blogspot.com/2012/04/ideologi-pancasila.html
·         http://blogmhs.uki.ac.id/hardianti/mata-kuliah-2/pancasila/pentingnya-pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi/ tgl 07 nov.
















No comments:

Post a Comment