Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang saat
ini banyak diinginkan oleh berbagai negara. Banyaknya pemberontakan serta
gejolak pada rakyat yang menentang sistem pemerintahan yang otoriter menurut
penulis merupakan suatu bukti bahwa banyak negara yang menganggap bahwa sistem
demokrasi merupakan yang terbaik sebab di dalamnya terdapat pemilu dan
representatif rakyat dalam badan pemerintahan. Sehingga melalui representatif
rakyat dalam badan pemerintahan tersebut, rakyat benar-benar bisa
"memerintah negara". Seperti yang kita ketahui, demokrasi berasal dari
bahasa yunani demos dan kratos yang artinya rakyat yang berkuasa. Namun,
demokrasi berjalan berbeda di tiap-tiap negara yang menganutnya. Contohnya di
Indonesia yang menganut sistem demokrasi, akan tetapi dengan adanya money
politics dalam pemilu membuat demokrasi seakan hanya berjalan secara
prosedural, sebab rakyat cenderung akan memilih calon pemimpin yang memberikan
mereka "dana" dibandingkan dengan calon pemimpin yang benar-benar
mampu mengusung dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Lalu, apa kaitan antara globalisasi dan demokrasi?
Globalisasi banyak sekali memberikan hal-hal baru maupun perubahan dalam
berbagai aspek, yang salah satunya adalah aspek keterbukaan sehingha
globalisasi telah menghasilkan paham yang menandai adanya keterbukaan yaitu demokrasi.
Pada era ini, globalisasi dan demokrasi merupakan fenomena yang tidak
terpisahkan apabila dikaitkan dengan peran negara dengan kondisi dunia yang
saat ini borderless. Keterbukaan yang diusung oleh globalisasi serta semakin
mengendornya filtrasi membuat segala kebutuhan yang berkaitan dengan negara,
termasuk dalam hal mengatasi krisis, menarik aktor-aktor yang dirasa mampu
untuk memberikan perubahan yang signifikan. Oleh karena itu, peran negara
menjadi tereduksi dalam menghadapi persoalan internal negara tersebut, seperti
krisis ekonomi. Kemudian, organisasi transnasional pun masuk dan memiliki
pengaruh yang besar terhadap pemerintah. Contohnya, bantuan WTO kepada Yunani
saat mereka mengalami krisis finansial beberapa tahun yang lalu.
Menurut Held (1991), kaburnya otoritas negara
sebenarnya mulai terlihat saat lahirnya rezim atau organisasi yang membentuk
otoritas seperti European Community dan hal tersebut menjadi pintu masuk bagi
semakin meluasnya makna dan implementasi demokrasi dalam negara sehingga
demokrasi yang terbentuk berupa transparansi dalam kebijakan politik dan
aspirasi kebutuhan masyarakat melalui aktor atau rezim tersebut. Organisasi
semacam itu baik regional maupun supranasional lebih mendominasi proses
penentuan kebijakan negara, bukan lagi pemerintah apalagi aspirasi rakyat.
Keadaan tersebut ikut didukung dengan adanya interkoneksi regional dan global
yang meliputi banyak bidang seperti ekonomi, keamanan dan politik. Interkoneksi
yang seakan-akan menunjukkan ketergantungan negara terhadap komunitas
menyebabkan konstruksi demokrasi negara mengalami perubahan. Negara beranggapan
bahwa melalui kontribusi komunitas, keadaan negara akan lebih baik. Akan tetapi
hal yang paling penting adalah terdapat pengakuan dari regional dan global yang
juga berguna untuk mengatrol pamor serta posisi negara dalam konstelasi
internasional. Menurut Held (1991), permasalahan demokrasi tersebut menuai
kritik, bahwasanya konsep demokrasi yang demikian merefleksikan kurang
responsifnya struktur negara terhadap masyarakat sebab dengan konsep demokrasi
yang seperti itu, negara pasti mengalami permasalahan demokrasi dan
akuntabilitas politiknya dalam menghadapi persoalan ataupun pembuatan
kebijakan.
Held (1991) dalam tulisannya yang berjudul democracy
and globalization menyebutkan bahwa globalisasi dalam konteks demokrasi dan
akuntabilitas juga identik dengan dua fenomena, yakni perubahan kontur ekonomi,
politik, dan sosial-masyarakat dan integrasi negara dan masyarakat untuk
membentuk masyarakat internasional. Selain itu, berkembangnya aspek-aspek
pendukung sebagai dampak globalisasi juga sangat mempengaruhi, salah satu
contohnya adalah aspek teknologi. Penemuan teknologi seperti satelit dan
internet membuat segala informasi tersebar lebih cepat dan lebih luas dalam
kurun waktu yang singkat ke seluruh penjuru dunia. Disisi lain, globalisasi
ekonomi membuat perekonomian tidak lagi dibatasi oleh teritori, yang Berarti
bahwa tiap-tiap negara bisa terhubung langsung dengan sangat mudah. Pengaruhnya
pun tak hanya di bidang ekonomi akan tetapi juga meluas terutama menyangkut
kebijakan politik sebagai konsekuensi hadirnya masyarakat global. Paham
demokrasi yang sudah menghegemoni dunia membuat negara melalui masyarakat baik
itu warga negaranya maupun masyarakat global didesak untuk menjalankan
nilai-nilai dan kebijakan yang sesuai dengan kebaikan yang dijanjikan dalam
demokrasi.
Datangnya globalisasi dengan konsep barunya tentang
demokrasi tentu saja mengahdirkan sebuah persoalan. Persoalan yang muncul dari demokrasi
sebagai produk dari globalisasi adalah legitimasi pemerintah dalam negara. Hal
tersebut terjadi karena otoritas dalam menentukan kebijakan, regulasi dan hukum
telah memudar jika dibandingkan dengan ketika globalisasi masih belum
mengemuka. Sentralisasi dan desentralisasi merupakan dua hal yang sangat
berbeda tetapi bisa pula sangat tipis perbedaannya. Sentralisasi tidak lagi
krusial mengingat demokrasi telah menyentuh segala lapisan masyarakat. Namun
sentralisasi tidak terelakkan lagi ketika dilihat bahwa dengan interkoneksi
regional dan global, demokrasi menghasilkan pemusatan otoritas dari otoritas
global, baik terlembaga maupun tidak termasuk otoritas oleh PBB dan rezim-rezim
lain. Sehingga peran dari negara untuk mengatur kebijakannya menjadi tersamarkan
oleh kehadiran organisasi supranasional dan rezim-rezim tersebut.
Dengan demikian, melalui beragam fenomena mengenai
globalisasi, Held (1991) melihat bahwa perlu diadakannya pengkajian ulang
mengenai demokrasi, terkait interkoneksi negara, struktur, dan agen utama dalam
masyarakat internasional. Kontrol negara merupakan isu krusial, sebagaimana
batasan otoritas negara baik berupa pemerintahan maupun teritorial dapat
kembali dalam sistem akuntabilitas. Penulis disini pun setuju dengan pendapat yang
dikemukakan oleh Held (1991), sebab demokrasi yang berjalan dengan tidak
semestinya dapat menyebabkan negara yang terkena dampak dan dikhawatirkan
mengalami kondisi maupun transisi yang tidak sesuai dengan koridor demokrasi
itu sendiri, misalnya peristiwa Arab Spring yang sampai saat ini masih
menimbulkan perdebatan. Tantangan juga muncul seiring dengan tumbuhnya
integrasi masyarakat internasional. Dalam pandangan penulis, disini terdapat
dua kemungkinan, bahwa demokrasi akan menjadi nyata dalam negara jika negara
mempunyai filter yang kuat sehingga demokrasi yang masuk akan semakin
memperkuat tatanan demokrasi internal negara. Akan tetapi di sisi lain,
demokrasi yang masif dapat mengaburkan otoritas negara ketika negara
menyerahkan dominasi pengaruh kebijakannya kepada institusi transnasional
ataupun supranasional sehingga peran negara dalam membuat kebijakan dan
mengatur regulasi akan tersamarkan dengan keberadaan kedua institusi tersebut.
REFERENSI
Held, David. 1991. "Democracy and
Globalization", Alternatives, Vol. 16, No.2, pp.201-208
No comments:
Post a Comment