Tuesday, April 11, 2017

KONSEP KEBIJAKAN DAN PERKEMBANGAN STUDI KEBIJAKAN LUAR NEGERI


Dalam sebuah negara dibutuhkan suatu kebijakan baik dalam negeri maupun luar negeri yang berfungsi untuk mengatur bagaimana jalannya sebuah negara tersebut. Kebijakan luar negeri diperlukan untuk menjaga agar negara tersebut tetap dapat mencapai tujuan yang diinginkan seiring dengan tetap menjaga agar kondisi wilyah negaranya tetap aman. Sehingga begitu pentingnya keberadaan kebijakan luar negeri mendorong munculnya studi yang mempelajari tentang kebijakan luar negeri. Studi mengenai kebijakan luar negeri ini kemudian terus berkembang seiring berjalannya waktu yang memang merupakan tuntutan mutlak dari perkembangan dunia. Oleh karena itu, studi kebijakan luar negeri ini pun terus melakukan penambahan dan perkembangan guna mengahadapi masalah negara yang kian kompleks.
Definisi dari kebijakan luar negeri ialah seperangkat formula, nilai, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional. Namun secara umum, penulis berpendapat bahwa kebijakan luar negeri ialah perpanjangan dari politik dalam negeri. Disisi lain, Plano dan Olton (1999) mengungkapkan dalam Kamus Hubungan Internasional bahwa kebijakan luar negeri merupakan suatu strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan  untuk mencapai tujuan nasional  secara spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional. Beragamnya definisi mengenai kebijakan luar negeri tersebut pada akhirnya menimbulkan perbedaan yang kemudian melahirkan ide untuk melakukan analisa tentang kebijakan luar negeri dari berbagai macam prespektif di Hubungan Internasional. Menurut penulis, kebijakan luar negeri merupakan hal yang sangat kompleks sebab apapun keputusan yang terdapat didalamnya akan memiliki baik manfaat maupun resiko yang apabila kebijakan tersebut salah penerapannya akan dapat mempengaruhi interaksi negara pengambil kebijakan dengan negara lain, bahkan kebijakan luar negeri juga mempengaruhi posisi suatu negara dalam suatu kondisi atau masalah yang mereka hadapi. Oleh karena itu, proses pembuatan kebijakan luar negeri sangatlah rumit dan melibatkan serta dipengaruhi oleh beberapa unsur seperti identitas nasional, latar belakang pembuat keputusan, kepentingan nasional, media masa dan masih banyak lagi.
Menurut Hudson (2007), tiap disiplin ilmu pada dasarnya memiliki wilayah kajian masing-masing, tidak terkecuali Hubungan Internasional yang bidang kajiannya adalah semua hal yang terjadi antara negara-negara dan melintasi negara tersebut yang berkaitan dengan dimensi kemanusiaan pembuat keputusan yang bertindak secara individu atau grup. Apabila menurut Hudson (2007), kebijakan luar negeri dikatakan berkaitan dengan dimensi kemanusiaan pembuat keputusan, maka penulis sepakat dengan pernyataan tersebut. Menurut penulis, negara disini memiliki posisi sebagai institusi yang dikendalikan oleh manusia. Selain itu, negara bukanlah sebuah agen melainkan merupakan abstraksi dari ide yang dihasilkan oleh manusia. Selanjutnya, apabila tidak memasukkan sisi “kemanusiaan” dalam proses pengambilan keputusan maka negara akan terkesan kaku dan hanya berfungsi sama halnya seperti mesin yang sama sekali tidak memiliki sisi human being. Oleh sebab itu, studi Hubungan Internasional terutama studi mengenai pegambilan kebijakan luar negeri haruslah melibatkan unsur kemanusiaan.
Studi mengenai analisis kebijakan luar negeri atau Foreign Policy Analysis (FPA) ini muncul seiring perkembangan sejarah ketika seseorang mulai mempertanyakan mengapa para pemimpin nasional mengambil pilihan yang telah atau akan mereka ambil mengenai hubungan antar negara. Namun kajian ini mulai masuk dalam bidang Hubungan Internasional pada akhir dekade 1950an dan awal 1960an. Pada awal terbentuknya studin ini, terdapat tiga paradigma utama yang mendasari Foreign Policy Analys. Pertama, decision making yang oleh Snyder (dalam Hudson, 2007) dipandang sebagai ‘perilaku yang terorganisasi’. Oleh karena itu dibutuhkan pengamatan yang lebih lanjut tentang aktor-aktor yang terlibat, aliran komunikasi dan informasi, serta motivasi dari masing-masing aktor pembuat keputusan.
Kedua, Pre-Theories &Theoris yang dibangun oleh James N. Rosenau (dalam Hudson, 2007). Menurut Rosenau, seperti halnya ilmu sains (alam), negara juga memiliki beberapa genotipe yang berbeda dan nantinya akan mendorong pada penjelasan akan model interaksinya, dengan itu peneliti akan dapat memperkirakan kekuatannnya. Rosenau juga menganjurkan untuk membedakan level analisis baik pemimpin individu maupun sistem internasional. Ketiga, hipotesis mengenai Man-Milieu Relationship yang dikemukakan oleh Harold dan Margaret Sprout (dalam Hudson, 2007). Sumbangan yang diberikan oleh kedua tokoh tersebut adalah pemahaman mengenai hasil kebijakan luar negeri yang diasosiasikan dengan analisis kapabilitas power dalam sistem interstate (Hudson, 2007:14-16).
Selanjutnya studi Foreign Policy Analys ini kemudian terus berkembang dan kemudian menghasilkan beberapa generasi. Generasi yang pertama (1954-1973) dariForeign Policy Analys membuat kemajuan yang sangat besar, sumbangan mereka yang terpenting terdapat dalam konseptualisasi kebijakan luar negeri, yang kemudian juga sejalan dengan koleksi data yang memadai serta peletakan metode eksperimen. Kemudian disusul oleh Foreign Policy Analys generasi kedua (1974-1993) dimana mereka banyak menyempurnakan dan turut membangun fondasi bagi studi Foreign Policy Analys seperti pembentukan kerangka pemikiran dan penentuan sampel yang representatif. Pada intinya kedua generasi ini berusaha untuk mempelajari mengapa specific things dari sebuah negara dapat menuntun pada perbedaan perilaku atau kebijakan luar negeri yang diambil sehingga paling tidak penemuan mereka dapat digeneralisasikan dan dapat dipakai antar-negara (Hudson, 2007:17).
            Dari perkembangan studi Foreign Policy Analys tersebut, dapay diketahui bahwa tidak hanya mempelajarinya, namun membandingkan kebijakan luar negeri juga penting dan menguntungkan. Menurut Breuning (2007), terdapat keuntungan dari mempelajari kebijakan luar negeri. Salah satunya adalah untuk menggeneralisasikan pengetahuan yang dapat meningkatkan pengertian akan persamaan dan perbedaan dari aspek-aspek kebijakan lur negeri. Hal tersebut dapat menjadi panduan bagi pembuat kebijakan luar negeri sebuah negara agar mereka tidak perlu terlibat dalam perang apabila mereka menginginkan sebuah perdamaian. Sehingga mempelajari kebijakan luar negeri secara komparatif dan sistematis memiliki potensi untuk mengingkatkan kemampuan dan membantu pembuat keputusan untuk memberikan respon yang beragam dalam mengahadapi masalah- masalah yang dihadapi negaranya (Breuning, 2007:17).
            Dengan demikian, kebijakan luar negeri merupakan hal yang harus diperhatikan dan dan dipelajari. Sebab kebijakan luar negeri merupakan hal yang krusial karena berdampak pula pada hubungan suatu negara dengan negara lain. Selain itu, kebijakan luar negeri akan terus berkembang seiring dengan dunia yang terus berkembang bersama permasalahan yang kian rumit. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan untuk terus meningkatkan kemampuan dalam memahami kebijakan luar negeri supaya dapat tetap eksis sebagai sebuah negara dan melalui kebijakan luar negerinya, suatu negara dapat meraih tujuan nasionalnya.

REFERENSI
Breuning, Marijke. 2007. Foreign Policy Analys: A Comparative Introducton. New York: Palgrave McMillan
Carlnaes, Walter. 2002. Foreign Policy dalam Walter Carlnaes, Thomas Risse & Beth A. Simmons, Handbook of International Relations. Sage
Hudson, Valerie M. 2007. Foreign Policy Analys, Classic and Contemporary Theory. Rowman & Littlefield Publisher
Plano, J. C., & Olton, R. 1999. Kamus Hubungan Internasional. Bandung: Abardin.


No comments:

Post a Comment