ROLE
PLAY : KASUS PENYADAPAN DAN OPM
Sebagai negara hegemon, tentu saja memiliki
kedekatan dengan Amerika Serikat merupakan hal yang menguntungkan. Secretary
of Defensememandang bahwa Amerika Serikat dan Indonesia memiliki hubungan
diplomatik maupun kerjasama yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya
kerjasama yang dilakukan antara Indonesia dan Amerika Serikat baik secara
bilateral maupun multirateral seperti penandatanganan bantuan senjata oleh Amerika
Serikat kepada Indonesia. Selain itu, Indonesia juga pernah memihak Amerika
Serikat saat Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan war on terorism,
yang mana hal tersebut dipandang Amerika Serikat, khususnya Secretary
of Defense sebagai bentuk inisiatif Indonesia untuk dapat menjalin
hubungan yang baik dengan Amerika Serikat.
Dalam menanggapi kasus OPM (Operasi Papua Merdeka)
di Papua, pada dasarnya Secretary of Defense menghormati
kedaulatan wilayah republik Indonesia. Tidak hanya itu, Secretary of Defense menghargai
segala upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga keutuhan wilayah
regionalnya. Hal-hal yang sangat disayangkan oleh pihak Amerika Serikat ialah
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh OPM. Oleh karena itu, Secretary
of Defense memberikan bantuan dana untuk militer Indonesia dan
menginginkan adanya proteksi terhadap hak asasi manusia di daerah yang
berkonflik tersebut. Seperti yang dilansir pada situswww.bostonglobe.com yang bersumber
dari Chuck Hagel selaku Secretary of Defense Amerika serikat, menyatakan “he
welcomed ‘the progress Indonesia has made in improving tranparency and the
protection of human rights’”. Sehingga Amerika Serikat dapat mengetahui
secara jelas upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam
menghadapai pergerakan OPM.
Berkaitan dengan kasus spionase yang melibatkan
Amerika Serikat, hal tersebut seakan menimbulkan beragam kecurigaan dan membuat
beberapa negara mengalami krisis kepercayaan terhadap Amerika Serikat. Akan
tetapi, penting untuk digarisbawahi bahwa salah satu fungsi ditempatkannya
perwakilan negara di suatu negara lain (diplomat) adalah mencari informasi.
Pencarian informasi pernah dilakukan Amerika Serikat pada Konferensi Perubahan
Iklim PBB di Bali pada tahun 2007 maupun pada KTT G20 di London pada bulan
April 2013 (kompasiana.com). Setidaknya terdapat dua jenis pencarian informasi
(dalam konteks antar negara) yakni yang legal maupun yang ilegal. Pencarian
informasi yang ilegal merupakan cara yang dilakukan atas nama pribadi dan
bertujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sedangkan pencarian informasi
yang legal dilakukan oleh badan resmi pemerintah yang bertujuan untuk
memperoleh informasi terkait hal-hal tertentu seperti pergerakan teroris maupun
informasi mengenai kasus korupsi. Dalam kasus pencarian informasi yang
dilakukan oleh Amerika Serikat, dilakukan oleh badan intelejen yang bernaung
dalam pemerintahan Amerika Serikat yaitu NSA (National Security Agency).
Walupun pencarian informasi merupakan aktifitas yang beresiko karena dapat
disalahartikan seperti kegiatan memata-matai dan dapat berujung pada rusaknya
hubungan diplomatik antar negara, namun Secretary of Defense menganggap
bahwa hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya salah karena
merupakan salah satu cara untuk memperoleh informasi.
No comments:
Post a Comment