Tuesday, April 11, 2017

KASUS PENYADAPAN DAN OPM

ROLE PLAY : KASUS PENYADAPAN DAN OPM
Sebagai negara hegemon, tentu saja memiliki kedekatan dengan Amerika Serikat merupakan hal yang menguntungkan. Secretary of Defensememandang bahwa Amerika Serikat dan Indonesia memiliki hubungan diplomatik maupun kerjasama yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kerjasama yang dilakukan antara Indonesia dan Amerika Serikat baik secara bilateral maupun multirateral seperti penandatanganan bantuan senjata oleh Amerika Serikat kepada Indonesia. Selain itu, Indonesia juga pernah memihak Amerika Serikat saat Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan war on terorism, yang mana hal tersebut dipandang Amerika Serikat, khususnya Secretary of Defense sebagai bentuk inisiatif Indonesia untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Amerika Serikat.

Dalam menanggapi kasus OPM (Operasi Papua Merdeka) di Papua, pada dasarnya Secretary of Defense menghormati kedaulatan wilayah republik Indonesia. Tidak hanya itu, Secretary of Defense menghargai segala upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga keutuhan wilayah regionalnya. Hal-hal yang sangat disayangkan oleh pihak Amerika Serikat ialah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh OPM. Oleh karena itu, Secretary of Defense memberikan bantuan dana untuk militer Indonesia dan menginginkan adanya proteksi terhadap hak asasi manusia di daerah yang berkonflik tersebut. Seperti yang dilansir pada situswww.bostonglobe.com yang bersumber dari Chuck Hagel selaku Secretary of Defense Amerika serikat, menyatakan “he welcomed ‘the progress Indonesia has made in improving tranparency and the protection of human rights’”. Sehingga Amerika Serikat dapat mengetahui secara jelas upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapai pergerakan OPM.

Berkaitan dengan kasus spionase yang melibatkan Amerika Serikat, hal tersebut seakan menimbulkan beragam kecurigaan dan membuat beberapa negara mengalami krisis kepercayaan terhadap Amerika Serikat. Akan tetapi, penting untuk digarisbawahi bahwa salah satu fungsi ditempatkannya perwakilan negara di suatu negara lain (diplomat) adalah mencari informasi. Pencarian informasi pernah dilakukan Amerika Serikat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Bali pada tahun 2007 maupun pada KTT G20 di London pada bulan April 2013 (kompasiana.com). Setidaknya terdapat dua jenis pencarian informasi (dalam konteks antar negara) yakni yang legal maupun yang ilegal. Pencarian informasi yang ilegal merupakan cara yang dilakukan atas nama pribadi dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sedangkan pencarian informasi yang legal dilakukan oleh badan resmi pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh informasi terkait hal-hal tertentu seperti pergerakan teroris maupun informasi mengenai kasus korupsi. Dalam kasus pencarian informasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat, dilakukan oleh badan intelejen yang bernaung dalam pemerintahan Amerika Serikat yaitu NSA (National Security Agency). Walupun pencarian informasi merupakan aktifitas yang beresiko karena dapat disalahartikan seperti kegiatan memata-matai dan dapat berujung pada rusaknya hubungan diplomatik antar negara, namun Secretary of  Defense menganggap bahwa hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya salah karena merupakan salah satu cara untuk memperoleh informasi.



No comments:

Post a Comment