Sunday, April 16, 2017

Konflik Internasional, Resolusi, dan Rekonsiliasi


Pada dasarnya konflik merupakan situasi ketika dua atau lebih pihak memiliki tujuan yang sama dan memperebutkan tujuan tersebut serta dalam memandang tujuan tersebut pihak-pihak di dalamnya memiliki persepsi yang berbeda. Whittaker (1999) menjelaskan bagaimana sifat alamiah konflik dalam artikelnya yang berjudul Conflict, Resolution, and Reconciliation bahwa konflik berangkat dari ketegangan dan perselisihan, prasangka buruk dan kecurigaan, ke arah situasi yang tidak sesuai harapan yang menumbuhkan sikap permusuhan dan saling menantang, pelanggaran hak asasi manusia, kebijakan diskriminatif dan menjadikan kambing hitam sekelompok orang, dan penyalahgunaan kekuatan militer (Whittaker, 1999:2).
Sementara itu dalam upaya penyelesaian konflik dibuatlah resolusi yang menguntungkan semua pihak yang berkonflik. Resolusi konflik dicapai melalui 3 cara, yakni negosiasi, mediasi, dan intervensi. Negosiasi cenderung menuntut pilihan-pilihan kompromis yang membuat kesepakatan sulit dicapai. Meski demikian cara ini selalu memberikan kemungkinan alternatif. Jalan mediasi dipilih ketika konflik sudah merambat ke wilayah lain, sehingga perlu pihak ketiga sebagai penengah, tanpa ikut campur ke dalam permasalahan. Mediator hanya berfungsi sebagai penengah hingga resolusi tercapai. Sedangkan intervensi hampir sama dengan mediasi, namun pihak ketiga berhak untuk ikut campur dan mengambil keputusan (Whittaker, 1999:4-7).
Rekonsiliasi adalah bentuk transformasi konflik dengan mengubah konflik menjadi damai. terdapat kesadaran kedua pihak bahwa konflik yang berlarut-larut akan memakan biaya lebih banyak dan sia-sia. Faktor masa lalu menjadi vital untuk mengetahui akar konflik yang digunakan untuk menghilangkan potensi konflik dan menjalin hubungan yang lebih harmonis pada waktu yang mendatang (Whittaker, 1999:8).
Miall et. al. (2000) mengklasifikasikan penyebab konflik berdasarkan tingkat terjadinya. Di tingkat global terdapat dua penyebab utama terjadinya konflik, yaitu berakhirnya Perang Dingin yang ditandai dengan pergolakan di Afrika, negara Balkan, dan wilayah lain bekas Uni Soviet; dan lebih sistemik yakni ketimpangan secara sosial dan ekonomi secara global, konsumsi energi besar-besaran hasil alam negara berkembang oleh negara maju namun populasi tumbuh pesat di negara berkembang sehingga mempersulit perbaikan kualitas manusia melalui pertumbuhan ekonomi, dan militerisasi hubungan keamanan termasuk proliferasi senjata yang mematikan. Di tingkat regional umumnya disebabkan pola kewilayahan yang secara sosial dan demografis saling berbatasan. Diawali instabilitas politik suatu negara akibat konflik internal yang berakibat eksternal seperti penyebaran senjata, kejatuhan ekonomi regional, migrasi ke negara tetangga yang lebih aman dan serumpun. Ditingkat negara, konflik diklasifikan lagi dalam 3 bidang, yaitu sosial, seperti perpecahan budaya dan dominasi etnis tertentu; bidang ekonomi, akibat kurangnya sumber daya dan kemiskinan; dan politik, karena adanya pemerintah partisan maupun rezim yang tidak sah. Kemudian pada level kelompok partai konflik terjadi akibat gesekan kepentingan antarkelompok yang ada. Dan pada level individu/elit dipicu oleh kebijakan pengecualian, kepentingan golongan, dan ketamakan pemimpinnya (Miall, et. al, 2000:78-90). Pada intinya konflik dipicu oleh tiga faktor utama, pemimpin yang tidak bertanggung jawab diperkuat oleh persaingan elit politik, permasalahan kelompok sejak masa sebelumnya, dan permasalahan ekonomi (Miall, et. al, 2000:91).
Terjadinya konflik baik sekecil apapun tentu akan memberikan dampak negatif pada pihak-pihak disekitarnya. Dan dalam skala besar utamanya skala internasional akan memberikan efek destruktif yang luar biasa. Oleh karena itu penting untuk membuat resolusi atas konflik yang terjadi. Resolusi dapat dibuat melalui 3 cara seperti telah dijelaskan di atas, yakni negosiasi, mediasi, dan intervensi.
Menurut Paul Wehr (1979) pemetaan konflik merupakan langkah awal untuk ikut campur dalam mengelola suatu konflik. Hal ini memberikan pemahaman kepada pengintervensi dan pihak yang berkonflik mengenai asal, dinamika, dan kemungkinan bagi resolusi konflik (Miall, et. al, 2000:91). Pemetaan konflik berfungsi untuk mengidentifikasi perubahan dalam konteks apa situasi konflik dapat terjadi, termasuk kepentingan dan kapasitas pihak ketiga untuk dapat mempengaruhi; termasuk kepemimpinan di dalamnya, macam-macam prospek militer, kesiapan masyarakat secara umum terhadap peredaman konflik; kemungkinan untuk menilai kembali tujuan dan mencari metode lain pemecahan masalah, termasuk saran bagi langkah ke depan; dll (Miall, et. al, 2000:91-3).
Salah satu konflik internasional yang sedang mengemuka adalah konflik Suriah, yang merupakan rentetan dari Arab Spring, yaitu pergolakan dan revolusi negara-negara Timur Tengah untuk menggulingkan rezim otoriter dan menciptakan tatanan baru. Arab Spring terjadi sebagai perwujudan keinginan rakyat untuk dipimpin pemerintahan demokratis yang memberikan rakyat kebebasan berpendapat. Arab Spring dimulai dari Tunisia, lalu merembet ke Mesir, Libya, Bahrain, dan saat ini Suriah. Konflik Suriah bisa dikatakan merupakan “seri” Arab Spring paling masif, paling banyak melibatkan kelompok masyarakat, paling besar dalam penggunaan senjata, dan paling banyak menelan korban jiwa.
Dari perspektif pemetaan konflik, kasus Suriah awalnya merupakan konflik internal dalam negeri Suriah. Konflik Suriah dimulai dengan demonstrasi besar-besaran pada Maret 2011 oleh kelompok anti-pemerintah yang menuntut mundur Rezim Bashar Al Assad. Demonstrasi meluas dan terjadi kontak bersenjata dengan pihak oposisi atau pemberontak anti-pemerintah. Konflik bersenjata menjadi cara yang lazim bagi pihak oposisi untuk menggulingkan kekuasaan Al Assad dan sebaliknya. Setiap kelompok memiliki basis kota masing-masing sebagai pusat kekuatan. Korban jiwa tidak terhindarkan. PBB mencatat hampir 20.000 warga Suriah tewas, sementara ratusan ribu lainnya mengungsi di beberapa negara tetangga seperti Turki, Yordania, dan Lebanon. Setiap pihak mengajukan klaim masing-masing atas pertempuran yang terjadi. Pihak oposisi mengklaim pemerintah membantai warga sipil dengan mengerahkan tank-tank dan jet tempur, di mana pihak oposisi mendapat dukungan dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara NATO lain. Sebaliknya, pemerintah mengklaim melakukan prosedur penanganan konflik yang benar dan menuduh barat terlibat konspirasi dan mendukung kekerasan ini dengan menyuplai senjata dan dana bagi oposisi.
Seperti yang sebelumnya telah disinggung, konflik di Suriah juga sampai mendapat perhatian dan keterlibatan pihak-pihak asing yaitu NATO dan PBB beserta negara-negara berpengaruh di dalamnya seperti AS dan Rusia. Maka dapat dikatakan pula konflik Suriah merupakan konflik domestik, regional, dan internasional karena seperti diketahui, Arab Spring merupakan fenomena yang dikhawatirkan negara-negara Arab yang belum terkena imbasnya, sementara di wilayah Timur Tengah banyak bercokol kepentingan asing. Sikap negara-negara Arab bias dengan adanya keberpihakan berbeda dalam mengambil sikap kasus Suriah. Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait menyetujui rekomendasi PBB bahwa Assad harus mundur karena melakukan pembantaian warga sipil. Sementara Iran menentang intervensi asing di Suriah. Di dunia internasional, AS menuntut intervensi asing dalam konflik Suriah guna menggulingkan rezim Al Assad, sedangkan Rusia paling lantang dalam menolak kebijakan Amerika Serikat terhadap Suriah.
Kesimpulannya konflik Suriah merupakan konflik internasional, sebab banyak negara yang ikut terkena dampak dari konflik ini, yaitu negara yang warga negaranya berada di Suriah otomatis terancam. Pihak yang idealnya mampu bersikap netral yakni PBB, seharusnya bisa mendorong aktor-aktor yang memiliki kepentingan untuk bersama-sama mengatasi konflik ini.
Referensi:
Miall, Hugh. Oliver Rambsbotham and Tom Woodhouse, 2000. Contemporary Conflict Resolution. Oxford: Polity Press.
Harris, Peter dan Reilly, Ben, t.t. Democracy and Deep-Rooted Conflict: Options for Negotiators. IDEA.         
Whittaker, David J., 1999. Conflict and Reconciliation in the Contemporary World. Routledge
Wehr, Paul. t.t. Conflict Mapping. tersedia padahttp://www.colorado.edu/conflict/peace/treatment/cmap.htm [diakses 16 September 2012]


No comments:

Post a Comment