Sebuah negara tentunya memiliki hukum, asas,
ideologi, dan landasan. Indonesia sebagai negara yang merdeka juga mempunyai
landasan – landasan yang dipegang teguh sebagai panutan bangsa Indonesia.
Landasan – landasan ini juga berfungsi sebagai pedoman bangsa dalam
berinteraksi dengan negara lain. Politik luar negeri tentunya juga memiliki
landasan yang kuat agar bisa tetap mempertahankan eksistensi negara yang
bersangkutan. Begitu pula dengan politik luar negeri Indonesia. Politik luar
negeri Indonesia dirumuskan pertama kali sejak Indonesia merdeka pada
tahun 1945. Dalam perumusannya, politik luar negeri Indonesia memiliki tiga
landasan yang menjadi pilar utamanya berdiri, ketiga landasan tersebut ialah
landasan idiil, konstitusional, dan operasional.
Landasan
idiil politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap
sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilia ideal
dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila juga merupakan dasar negara dan sumber
dari segala hukum dan konstitusi di Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila
menjadi salah satu faktor objektif yang berpengaruh dalam poltik luar negeri
Indonesia (Alami, 2008). Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi
pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan
mencakup seluruh sendi kehidupan manusia (Alami, 2008). Sebagai contoh, sila kedua
pancasila,kemanusiaan yang adil dan beradab, yang jika
diaplikasikan pada politik luar negeri, ini membuktikan bahwa politik luar
negeri Indonesia harus didasarkan atas asas kesamaan derajat, saling
menghormati dan menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing.
Sedangkan landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa
Undang – Undang Dasar 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah
diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri
Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh
Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional.
Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan
kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain
(Hatta, 1953: 17). UUD 1945 juga berfungsi sebagai pemerkuat hukum – hukum
pancasila, dalam UUD 1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang
mengatur aktivitas seluruh warga negara Indonesia. Kemudian beranjak pada
konteks konstitusional, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur
di dalam Undang-Undang Dasar dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri
Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh
Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional.
Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan
kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain
(Hatta, 1953: 17).
Pada UUD 1945
juga tertera pedoman bagi pemerintah negara dalam menentukan kebijakan –
kebijakan dalam maupun luar negeri. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat landasan
konstitusional serta tujuan negara yang tercantum pada alinea pertama yang
berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan keempat “…
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial…”, serta pada batang tubuh UUD 1945 pasal
11,”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.” dan pasal 13
yang terdiri dari 3 ayat. Hal tersebut telah mencerminkan bentuk politik luar
negeri Indonesia, bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
turut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia melalui politik luar
negerinya. Maka dari itu, terlepas dari faktor individu pemimpin, seharusnya
pemimpin Indonesia menjalankan politik dan membuat kebijakan luar negeri untuk
berpedoman terhadap pancasila dan UUD 1945.
Landasan yang
terakhir merupakan landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan
ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan
nasional. Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem
bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan
operasional mereka sendiri. Namun secara garis besar landasan operasional
politik luar negeri Indonesia seperti yang dicantumkan dalam TAP MPR tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebenarnya, yang dimaksud dengan
landasan operasional adalah Politik Luar Negeri Indonesia itu sendiri.
Sesuai dengan UU RI NO. 37 tahun 1999, pasal 3 yang berbunyi “Yang dimaksud
dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya
bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas
menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan
tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara
aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi
aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya,
demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan
nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung
terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.”
Konsep
Politik Bebas-Aktif yang dipilih oleh Indonesia mengalami proses yang panjang
dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan dari Politik Bebas-Aktif tersebut,
Indonesia mengimplementasikan prinsip damai, saling menghargai antarbangsa
dengan tidak melakukan intervensi, memperkuat sendi-sendi hukum internasional
dan organisasi internasional demi menjamin perdamaian, mempermudah proses
pertukaran dan perdagangan internasional, membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional dengan berdasar pada Piagam PBB, serta mempertahankan kemerdekaan
untuk mencapai persaudaraan dan perdamaian internasional (Hatta, 1953: 7-8). Di
samping itu, untuk menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif, Indonesia
melihat pada dua aspek yakni ‘politik jangka pendek’ dan ‘politik jangka
panjang’. Adapun yang dimaksud dengan ‘politik jangka pendek’ adalah tujuan-tujuan
politik yang harus tercapai dalam waktu dekat atau saat itu juga, baik mengenai
kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Sedangkan ‘politik
jangka panjang’ adalah tujuan-tujuan politik yang baru bisa tercapai atau
dilaksanakan di masa mendatang. Selain itu Indonesia juga menjalankan politik
luar negeri dengan bersikap sewajarnya dalam hubungan antarnegara, yakni tetap
pada prinsip untuk tidak berpihak kemanapun dalam suatu pertentangan (independent
policy) dan lebih fokus pada kepentingan rakyatnya (Hatta, 1953: 10-17).
Cara yang
digunakan untuk menjalankan politik luar negeri selalu berbeda dari waktu ke
waktu. Ada saatnya untuk menjalankan politik isolasionalism, menjalankan
kerjasama antar negara sahabat, ada saatnya untuk menjaga balance of
power,ataupun menempuh imperialism untuk menjalankan politik luar
negerinya. (Hatta, 1953 : 1). Sebagai bangsa yang merdeka dari sebuah
kolonialisme, Indonesia sadar akan hak-hak kemerdekaan segala bangsa dan hak
untuk bebas dari kolonialisme adalah suatu hal mutlak yang harus diwujudkan.
Akan tetapi, usaha-usaha itu tentu saja tidak akan berjalan mudah, karena pasti
akan selalu ada suatu pertentangan dari pihak-pihak yang tidak ingin
terciptanya perdamaian abadi bagi bangsa-bangsa di dunia. Kita sebagai bangsa,
tentunya sadar bahwa terciptanya cita-cita itu Republik Indonesia tentu saja
perlu diadakan suatu kerjasama intensif dan mengadakan hubungan baik dengan
bangsa lain untuk memperkuat pertalian internasional dan mengikrakan
persaudaraan antara bangsa. (Hatta, 1953 : 3). Secara konseptual pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip bebas aktif,
namun penerapannya disesuikan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Politik bebas
aktif Indonesia sangat berpengaruh terhadap dinamika politik regional dan
internasional. Dari segi regional misalnya, ketika Indonesia turut
berpartisipasi aktif dalam kegiatan di ASEAN. Kementerian Luar Negeri di situs
resminya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berniat untuk menjadi bagian
dari pelaksanaan Piagam ASEAN dan menjadi salah satu kekuatan pendorong
utamanya dan pemerintah Indonesia pun memimpin ASEAN pada tahun 2011 dengan
tujuan untuk dapat menjalin kerjasama dan hubungan yang semakin baik dengan
negara-negara anggota, serta dengan tujuan kepentingan nasional Indonesia
sendiri. Selain itu, sebagai satu-satunya negara anggota G20 dari wilayah
ASEAN, Indonesia pun menggunakan kesempatannya untuk mewakili kepentingan Asia
Tenggara dan sekaligus bertindak sebagai juru bicara dan membela kepentingan
serta negara berkembang (Weck, n.d.).
Sedangkan
dari segi internasional, karena politik bebas aktif ini yang tidak memihak
salah satu blok yang bertikai, politik dalam negeri Indonesia dalam pelaksanaannya
dapat tetap berjalan dalam koridor Pancasila. Beberapa opini yang menentang
politik bebas aktif ini pun bermunculan. Mereka berpendapat bahwa Indonesia
seharusnya memihak Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Namun, dengan
alasan yang kuat demi menjaga perdamaian dunia, Indonesia bersikukuh tidak
menunjukan adanya sikap yang memihak. Atas dasar itulah Indonesia akhirnya
memprakarsai Gerakan Non Blok. Gerakan ini kebanyakan diikuti oleh
negara-negara yang baru merdeka di Asia dan Afrika. Berkat hal ini, Indonesia
mendapat sambutan hangat dunia internasional akan komitmennya menjaga
perdamaian dan usaha untuk perjuangan kemerdekaan bagi negara-negara yang masih
dijajah. Dengan ini pulalah Indonesia menunjukan eksistensinya di dunia
internasional. Hal ini membuktikan bahwa dasar digunakannya Politik Bebas-Aktif
yakni menekankan pada sikap netral untuk tidak memihak terhadap pihak manapun
saat terjadi pertentangan dan menghindari intervensi serta semangat menjalin
kerjasama dan hubungan baik dengan negara lain seperti yang telah dijelaskan di
atas, memicu Indonesia berpartisipasi aktif di dunia internasional dan cukup
berpengaruh dalam dinamika politik regional maupun internasional. Hal ini
membuktikan bahwa dasar digunakannya Politik Bebas-Aktif yakni menekankan pada
sikap netral untuk tidak memihak terhadap pihak manapun saat terjadi
pertentangan dan menghindari intervensi serta semangat menjalin kerjasama dan
hubungan baik dengan negara lain seperti yang telah dijelaskan di atas, memicu
Indonesia berpartisipasi aktif di dunia internasional dan cukup berpengaruh
dalam dinamika politik regional maupun internasional.
Dengan
demikian maka jelas adanya bahwa bagaimanapun, politik luar negeri yang
diterapkan oleh masing-masing negara sedikit banyak memberikan kontribusi dan
akan berpengaruh terhadap dinamika politik, baik regional maupun internasional.
Hal ini lantas membuat masing-masing negara harus mempertimbangkan dengan
matang dan jangka panjang dalam menentukan bentuk politik luar negeri seperti apa
yang ingin digunakan.
REFERENSI
Alami, Atiqah Nur. 2008. “Landasan dan Prinsip
Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam
Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik
Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran
Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar
Hatta, Mohammad. 1953. Dasar Politik Luar
Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas
Winfried Weck. Indonesia dalam Perspektif Regional
dan Global [online]. Dalam
http://www.kas.de/wf/doc/kas_3135-1442-20-30.pdf?110311094607 [diakses pada 23
September 2013].
No comments:
Post a Comment