Tuesday, April 11, 2017

Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Republik Indonesia


Sebuah negara tentunya memiliki hukum, asas, ideologi, dan landasan. Indonesia sebagai negara yang merdeka juga mempunyai landasan – landasan yang dipegang teguh sebagai panutan bangsa Indonesia. Landasan – landasan ini juga berfungsi sebagai pedoman bangsa dalam berinteraksi dengan negara lain. Politik luar negeri tentunya juga memiliki landasan yang kuat agar bisa tetap mempertahankan eksistensi negara yang bersangkutan. Begitu pula dengan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri  Indonesia dirumuskan pertama kali sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dalam perumusannya, politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan yang menjadi pilar utamanya berdiri, ketiga landasan tersebut ialah landasan idiil, konstitusional, dan operasional.
 Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilia ideal dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya. Seperti yang kita ketahui, Pancasila juga merupakan dasar negara dan sumber dari segala hukum dan konstitusi di Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila menjadi salah satu faktor objektif yang berpengaruh dalam poltik luar negeri Indonesia (Alami, 2008). Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia (Alami, 2008). Sebagai contoh, sila kedua pancasila,kemanusiaan yang adil dan beradab, yang jika diaplikasikan pada politik luar negeri, ini membuktikan bahwa politik luar negeri Indonesia harus didasarkan atas asas kesamaan derajat, saling menghormati dan menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
            Sedangkan landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17). UUD 1945 juga berfungsi sebagai pemerkuat hukum – hukum pancasila, dalam UUD 1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang mengatur aktivitas seluruh warga negara Indonesia. Kemudian beranjak pada konteks konstitusional, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17).
 Pada UUD 1945 juga tertera pedoman bagi pemerintah negara dalam menentukan kebijakan – kebijakan dalam maupun luar negeri. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat landasan konstitusional serta tujuan negara yang tercantum pada alinea pertama yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan keempat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”, serta pada batang tubuh UUD 1945 pasal 11,”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”  dan pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat. Hal tersebut telah mencerminkan bentuk politik luar negeri Indonesia, bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat turut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia melalui politik luar negerinya. Maka dari itu, terlepas dari faktor individu pemimpin, seharusnya pemimpin Indonesia menjalankan politik dan membuat kebijakan luar negeri untuk berpedoman terhadap pancasila dan UUD 1945.
 Landasan yang terakhir merupakan landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan nasional. Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan operasional mereka sendiri. Namun secara garis besar landasan operasional politik luar negeri Indonesia seperti yang dicantumkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebenarnya, yang dimaksud dengan landasan operasional adalah Politik Luar Negeri Indonesia  itu sendiri. Sesuai dengan UU RI NO. 37 tahun 1999, pasal 3 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”
 Konsep Politik Bebas-Aktif yang dipilih oleh Indonesia mengalami proses yang panjang dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan dari Politik Bebas-Aktif tersebut, Indonesia mengimplementasikan prinsip damai, saling menghargai antarbangsa dengan tidak melakukan intervensi, memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional demi menjamin perdamaian, mempermudah proses pertukaran dan perdagangan internasional, membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berdasar pada Piagam PBB, serta mempertahankan kemerdekaan untuk mencapai persaudaraan dan perdamaian internasional (Hatta, 1953: 7-8). Di samping itu, untuk menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif, Indonesia melihat pada dua aspek yakni ‘politik jangka pendek’ dan ‘politik jangka panjang’. Adapun yang dimaksud dengan ‘politik jangka pendek’ adalah tujuan-tujuan politik yang harus tercapai dalam waktu dekat atau saat itu juga, baik mengenai kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Sedangkan ‘politik jangka panjang’ adalah tujuan-tujuan politik yang baru bisa tercapai atau dilaksanakan di masa mendatang. Selain itu Indonesia juga menjalankan politik luar negeri dengan bersikap sewajarnya dalam hubungan antarnegara, yakni tetap pada prinsip untuk tidak berpihak kemanapun dalam suatu pertentangan (independent policy) dan lebih fokus pada kepentingan rakyatnya (Hatta, 1953: 10-17).
 Cara yang digunakan untuk menjalankan politik luar negeri selalu berbeda dari waktu ke waktu. Ada saatnya untuk menjalankan politik isolasionalism, menjalankan kerjasama antar negara sahabat, ada saatnya untuk menjaga balance of power,ataupun menempuh imperialism untuk menjalankan politik luar negerinya. (Hatta, 1953 : 1). Sebagai bangsa yang merdeka dari sebuah kolonialisme, Indonesia sadar akan hak-hak kemerdekaan segala bangsa dan hak untuk bebas dari kolonialisme adalah suatu hal mutlak yang harus diwujudkan. Akan tetapi, usaha-usaha itu tentu saja tidak akan berjalan mudah, karena pasti akan selalu ada suatu pertentangan dari pihak-pihak yang tidak ingin terciptanya perdamaian abadi bagi bangsa-bangsa di dunia. Kita sebagai bangsa, tentunya sadar bahwa terciptanya cita-cita itu Republik Indonesia tentu saja perlu diadakan suatu kerjasama intensif dan mengadakan hubungan baik dengan bangsa lain untuk memperkuat pertalian internasional dan mengikrakan persaudaraan antara bangsa. (Hatta, 1953 : 3). Secara konseptual pelaksanaan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip bebas aktif, namun penerapannya disesuikan dengan kepentingan nasional atau kepentingan Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
 Politik bebas aktif Indonesia sangat berpengaruh terhadap dinamika politik regional dan internasional. Dari segi regional misalnya, ketika Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan di ASEAN. Kementerian Luar Negeri di situs resminya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berniat untuk menjadi bagian dari pelaksanaan Piagam ASEAN dan menjadi salah satu kekuatan pendorong utamanya dan pemerintah Indonesia pun memimpin ASEAN pada tahun 2011 dengan tujuan untuk dapat menjalin kerjasama dan hubungan yang semakin baik dengan negara-negara anggota, serta dengan tujuan kepentingan nasional Indonesia sendiri. Selain itu, sebagai satu-satunya negara anggota G20 dari wilayah ASEAN, Indonesia pun menggunakan kesempatannya untuk mewakili kepentingan Asia Tenggara dan sekaligus bertindak sebagai juru bicara dan membela kepentingan serta negara berkembang (Weck, n.d.).
 Sedangkan dari segi internasional, karena politik bebas aktif ini yang tidak memihak salah satu blok yang bertikai, politik dalam negeri Indonesia dalam pelaksanaannya dapat tetap berjalan dalam koridor Pancasila. Beberapa opini yang menentang politik bebas aktif ini pun bermunculan. Mereka berpendapat bahwa Indonesia seharusnya memihak Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Namun, dengan alasan yang kuat demi menjaga perdamaian dunia, Indonesia bersikukuh tidak menunjukan adanya sikap yang memihak. Atas dasar itulah Indonesia akhirnya memprakarsai Gerakan Non Blok. Gerakan ini kebanyakan diikuti oleh negara-negara yang baru merdeka di Asia dan Afrika. Berkat hal ini, Indonesia mendapat sambutan hangat dunia internasional akan komitmennya menjaga perdamaian dan usaha untuk perjuangan kemerdekaan bagi negara-negara yang masih dijajah. Dengan ini pulalah Indonesia menunjukan eksistensinya di dunia internasional. Hal ini membuktikan bahwa dasar digunakannya Politik Bebas-Aktif yakni menekankan pada sikap netral untuk tidak memihak terhadap pihak manapun saat terjadi pertentangan dan menghindari intervensi serta semangat menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan negara lain seperti yang telah dijelaskan di atas, memicu Indonesia berpartisipasi aktif di dunia internasional dan cukup berpengaruh dalam dinamika politik regional maupun internasional. Hal ini membuktikan bahwa dasar digunakannya Politik Bebas-Aktif yakni menekankan pada sikap netral untuk tidak memihak terhadap pihak manapun saat terjadi pertentangan dan menghindari intervensi serta semangat menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan negara lain seperti yang telah dijelaskan di atas, memicu Indonesia berpartisipasi aktif di dunia internasional dan cukup berpengaruh dalam dinamika politik regional maupun internasional.
 Dengan demikian maka jelas adanya bahwa bagaimanapun, politik luar negeri yang diterapkan oleh masing-masing negara sedikit banyak memberikan kontribusi dan akan berpengaruh terhadap dinamika politik, baik regional maupun internasional. Hal ini lantas membuat masing-masing negara harus mempertimbangkan dengan matang dan jangka panjang dalam menentukan bentuk politik luar negeri seperti apa yang ingin digunakan.

REFERENSI
Alami, Atiqah Nur. 2008. “Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam
Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran
Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar
Hatta, Mohammad. 1953. Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas
Winfried Weck. Indonesia dalam Perspektif Regional dan Global [online]. Dalam
http://www.kas.de/wf/doc/kas_3135-1442-20-30.pdf?110311094607 [diakses pada 23
September 2013].


No comments:

Post a Comment