BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari
banyak pulau dari sabang sampai merauke. Tentunya memiliki banyak suku, ras,
agama dan budaya dan memiliki perbedaan di masing-masing daerah. Untuk
menyelaraskan suatu perbedaan tidaklah perkara mudah dan tentunya harus
mempunyai kesepakatan. Mengingat syarat dari suatu Negara adalah dengan
memiliki dasar Negara dan lambang dari Negara itu sendiri barulah Negara itu
diakui.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 pada
saat itulah Indonesia diakui oleh Negara lain bahwasannya sudah merdeka dengan
memiliki dasar Negara pancasila namun lambang Negara belum punya. Membuat
lambang dari suatu Negara tidaklah mudah mengingat identitas, keperibadian, dan
cita-cita bangsa yang mencerminkan sejarah dari Indonesia. Sesuai dengan
konstitusi RIS 27 Desember 1949, maka pemerintah mempunyai kewajiban
untuk menetapkan lambang Negara. Oleh karena itu pada awal tahun 1950,
pemerintah membentuk panitia Lancana Negara. Panitia Lancana Negara ini
mengadakan sayembara lambang Negara. Pasal 3 UUDS 1950 antara lain menyebutkan
bahwa lambang Negara ditetapkan oleh pemerintah. Realisasi ketentuan ini
dilakukan dengan menerbitkan PP No. 66/1951 tanggal 17 Oktober 1951, yang
menetapkan lambang Negara adalah Burung Garuda.
Negara
yang telah merdeka tentunya memerlukan suatu ciri atau sifat khas bagi
bangsanya untuk menerangkan jatidiri sesuai dengan budaya, agama, bahasa,
cita-cita, dan tujuan negara itu sendiri. Karena itulah, Indonesia memiliki
identitas nasional yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan
ciri-ciri yang berbeda antara bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang
dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri
Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa
Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu
Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasila, konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sehari
setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu
UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk
membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA
dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite
Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1) Mengapa Garuda pancasila dianggap sebagai lambang
negara ?
2) Bagaimana arti dan makna dari garuda pancasila ?
3) Bagaimana penggunaan lambang negara indonesia ?
4) Bagaimana mitologi tentang garuda pancasila ?
5) Bagaimana sejarah Bendera Merah Putih ?
6) Apa saja makna dan fungsi Bendera Merah Putih ?
7) Bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih ?
8) Bagaimana sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia raya ?
9) Apa itu Presiden dan Wakil Presiden ?
10) Siapa saja yang pernah menjabat Presiden dan Wakil
Presiden di Indonesia ?
1.3 TUJUAN
1) Untuk mengetahui latar belakang historis garuda
pancasila sebagai lambang Negara.
2) Untuk mengetahui arti dan makna garuda pancasila.
3) Untuk mengetahui penggunaan lambang Negara.
4) Untuk mengetahui mitologi tentang garuda pancasila.
5) Untuk mengetahui sejarah Bendera Merah Putih.
6) Untuk mengetahui fungsi dan makna Bendera Merah Putih.
7) Untuk mengetahui cara perlakuan terhadap Bendera Merah
Putih.
8) Untuk mengetahui sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya.
9) Untuk mengetahui siapa itu Presiden dan Wakil
Presiden.
10) Untuk mengetahui siapa saja yang pernah menjabat
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
1.4 MAMFAAT
1) Dapat memahami latar belakang historis garuda
pancasila sebagai lambang Negara.
2) Dapat memahami arti dan makna garuda pancasila.
3) Dapat memahami penggunaan lambang Negara.
4) Dapat memahami mitologi tentang garuda pancasila.
5) Dapat memahami sejarah Bendera Merah Putih.
6) Dapat memahami fungsi dan makna Bendera Merah Putih.
7) Dapat memahami perlakuan terhadap Bendera Merah Putih.
8) Dapat memahami sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
9) Dapat memahami siapa itu Presiden dan Wakil Presiden.
10) Dapat memahami siapa saja yang pernah menjabat
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH BURUNG GARUDA
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di jawa dan bali. Dalam banyak kisah garuda melambangkan kebajikan,
pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan
wishnu, garuda juga memiliki sifat wishnu sebagai pemelihara dan penjaga
tatanan alam semesta. Dalam tradisi bali, garuda dimuliakan sebagai "tuan
segala makhluk yang dapat terbang" dan "raja agung para burung".
Di bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh,
sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya
digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan,
digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan wishnu, atau dalam adegan
pertempuran melawan naga. Posisi mulia garuda dalam tradisi indonesia sejak
zaman kuno telah menjadikan garuda sebagai simbol nasional indonesia, sebagai
perwujudan ideology pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan
nasional indonesia garuda
indonesia. Selain
indonesia, thailand juga menggunakan garudasebagai lambang
negara.
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949,
dirasakan perlunya Indonesia saat itu Republik Indonesia Serikat memiliki lambang
negara. Tanggal 10 Januari
1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah
koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan
panitia teknis Muhammad
Yamin sebagai
ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng
Poerbatjaraka sebagai
anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk
dipilih dan diajukan kepada pemerintah Merujuk keterangan Bung
Hatta dalam buku
“Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut
Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara
terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya
yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M.
Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh
Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara
perancang Sultan Hamid II, Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad
Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka
bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita
merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka
Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat
Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno.
Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai
Masyumi untuk
dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda
dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat
mitologis. Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang
negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga
tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden
Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh
Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan
lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam
Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk
kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul
seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk
pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes
Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila.
Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah,
melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain
penambahan jambul pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar
kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita,
atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan
jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald
Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan
penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala
ukuran dan tata warna gambar lambang negara.Rancangan Garuda Pancasila terakhir
ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan
dalam Ruang Kemerdekaan Monumen
Nasional sebagai acuan,
ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak
berubah hingga kini.
A. ARTI DAN MAKNA GARUDA PANCASILA
Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan
sayapnya dengan gagah menoleh kekanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar
pancasila. Ditengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis,
terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa yang merupakan lambang
geografis lokasi Indonesia. Kedua kakinya yang kokoh kekar mengcengkram kuat
semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda,
Namun Tetap Satu”.
Secara tegas bangsa
Indonesia telah memilih burung garuda sebagai lambang kebangsaannya yang besar,
karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri, energik dan dinamis.
Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung
pada yang lain. Garuda yang merupakan lambang pemberani dalam
mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain
sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih kecil. Warna kuning emas
melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa priyagung sejati. Burung garuda yang
juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya bangsa yang
dihayati secara turun temurun. Burung garuda pun pantang mundur dan
pantang menyerah. Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh
nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad
ke-15. Keberhasilan bangsa Indonesia dalam meraih cita-citanya menjadi negara
yang merdeka bersatu dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, tertera
lengkap dalam lambang garuda. 17 helai bulu pada sayapnya yang membentang
gagah melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan Indonesia, 8 helai bulu pada
ekornya melambangkan bulan Agustus, dan ke-45 helai bulu pada lehernya
melambangkan tahun 1945 adalah tahun kemerdekaan Indonesia. Semua itu
memuat kemasan historis bangsa Indonesia sebagai titik puncak dari segala
perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaannya yang
panjang. Dengan demikian lambang burung garuda itu semakin gagah mengemas
lengkap empat arti visual sekaligus, yaitu makna filosofis, geografis,
sosiologis, dan historis.
Burung garuda
merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos digambarkan
sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia
(tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran
kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita
temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten
Malang tepatnya: DesaRejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa
Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan
warna emas melambangkan kejayaan, karena peran garuda dalam cerita pewayangan
Mahabharata dan Ramayana. Posisi kepala garuda menengok lurus ke kanan.
a. Jumlah bulu pada masing-masing sayap
berjumlah 17
b. Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
c. Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
d. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Perisai merupakan
lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi
menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna
merah putih berselang seling (warna merah-putih melambangkan warna bendera
nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah
perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di
tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut
menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di
tengah-tengah. Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan
dengan simbol dari sila Pancasila.
Sila ke-1: Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima
menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha,
dan juga ideologi sekuler sosialisme.
Sila ke-2:
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil
ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu.
Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan
pria.
Sila ke-3: Persatuan
Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang
berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar
tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan
kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari
ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan
namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.
Sila ke-4: Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang
sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan
keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan
merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila ke-5: Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas yang menggambarkan sandang
dan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat
status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak
adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti
bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.
Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu
Tantular. Kata
"bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata
"tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara
harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu
kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya,
bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
B. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal
36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam
Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri
atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah
perisai
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah
perisai
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk
jantung
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor;
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita
negara, dan tambahan berita negara;
d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah;
e. Uang logam dan uang kertas; atau
f. Meterai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama
dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden,
penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih
tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai
dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
C. MITOLOGI TENTANG GARUDA
Pilihan burung garuda sebagai lambang Negara adalah
penemuan yang cemerlang karena burung garuda sudah sejak dahulu kala menghiasi
kebudayaan bangsa Indonesia. Burung Garuda telah menghiasi cerita-cerita rakyat
di berbagai daerah nusantara dan Dalam PP No.44/1958 tentang Panji dan Lambang
Angkatan Darat, Angkatan Darat dan Angkatan Udara secara tegas dinyatakan bahwa
Garuda adalah burung mitos yang bersifat kedewaan. Sementara burung Elang
Rajawali adalah burung alamiah yang dianggap perkasa dan merajai burung
bersayap. Banyak Negara yang mengangkat elang rajawali sebagai symbol resmi
kenegaraan seperti Ameerika Serikat. Indonesia tidak meniru Amerika Serikat
karena cerita tentang garuda sudah ada didalam Mahabrata. Garuda termuat dalam
kitab Mahabrata dan ditulis ulang pada pemerintahan Dharmawangsa dari kerajaan
mataram. Kisah garuda terdapat pada kitab pertama yang bernama Adiparwa.
Di Amerika Serikat lambang negaranya burung rajawali yang gundul dengan kepak
meregang. Cakar kaki kanan memegang panah yang melambangkan komitmen
bangsa untuk perdamaian dan kesedian untuk perang kalau perlu. Semboyannya
dipegang oleh mulut burung rajawali jadi hampir sama dengan lambang Indonesia.
D. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bendera adalah sepotong kain segi empat atau tiga (dikaitkan pada
puncak tiang) digunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan, dan
Sebagainya atau sebagai tanda. Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera
berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara
mendatar, dengan warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.
1.
Sejarah Penggunaan Warna
Merah Putih
Bangsa Indonesia purba ketika
masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap
Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan
hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan
Surya Candra. bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah
dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa
Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera
Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika
berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu
disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254
Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan Raden Wijaya.
Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang
dimuliakan, karena digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran
raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit
tahun 1350-1389 M.
2.
Penggunaan Warna
Merah Putih sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang Jawa (1825-1830
M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam
perjuangannya melawan Belanda. Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini
pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad
ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama
kali dalam abad 20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun
1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda
dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota
Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia
Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng. Pada tanggal 28
Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, Merah Putih sebagai
bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
3.
Penetapan Sang Merah
Putih sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir,
Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera
nasional. Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan
turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan.
Sang Saka Merah Putih merupakan
julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya
sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17
Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi
dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan
karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari
sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9
Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945). Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan
pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian
itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera
kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. MAKNA DAN FUNGSI BENDERA
MERAH PUTIH
Kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren
dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama
dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit
berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih
(umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih
ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah
berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah
sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah
sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan
unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih
merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang
kesucian.Sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih memiliki fungsi dan
kedudukan, sebagai berikut :
1.
Merupakan identitas
dan jati diri bangs
2.
Merupakan
kedaulatan bangsa
3.
Merupakan lambang
tertinggi bangsa
F.
PERLAKUAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH
Sang Saka Merah Putih merupakan
simbol kebangsaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para pahlawan supaya
berkibar dengan tangguh diangkasa Indonesia sebagai lambang
kemerdekaan. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih adalah salah satu
bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia, menghormati simbol negara itu
bentuk yang paling sederhana untuk menunjukkan rasa nasionalisme, kalau hanya
untuk penghormatan kepada bendera merah putih saja kita tidak mau, bagaimana
dengan sikap nasionalisme yang lebih besar. Apalagi kalau kita mengetahui
sejarah bagaimana perjuangan para pahlawan nasional untuk mengibarkan Sang Saka
Merah Putih.
Namun, Bendera Merah Putih,
tidak sama dengan bendera negara lain, kalau negara lain seperti Amerika
Serikat ataupun negara Eropa lainnya, symbol negara mereka (bendera) bisa
ditemukan diatap warung, bisa digunakan sebagai kain pembungkus, bahkan bisa
dibuat untuk rok mini ataupun celana pendek dengan lambang bendera negara yang
bersangkutan. Dengan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setidaknya kita menghargai setiap tetes
keringat para pejuang dahulu dan jerih payah mereka untuk memperebutkan dan
mengibarkan bendera merah putih, selain itu juga kebanggaan kita akan Indonesia
bisa disatukan lewat bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam PUU No. 4 tahun 1950 tentang bendera kebangsaan
Indonesia. Hal-hal penting dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
1. Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di
kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada
tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir
berdiri tegak.
4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak
boleh menyentuh tanah atau air.
5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup
dengan dua warna saja.
Perlakuan yang tepat terhadap Bendera Merah Putih
sebagai berikut :
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan
kotor
Kiasan : Tanah merupakan
tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika : Bendera akan
jatuh karena adanya pergerakan badan yang cepat
Kiasan : Negara seperti
mundur atau kemunduran
Perlakuan terhadap
bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
1. Di pisahkan antara kain merah dan putih
2. Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di
bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup
tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
3. Disimpan pada tempat yang aman
4. Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja
atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
G. SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, Wage
Rudolf Soepratman,
pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu ini menandakan kelahiran
pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu
"Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa
koloni. Stanza pertama dari Indonesia Raya dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Indonesia
Raya dimainkan pada upacara bendera. Bendera Indonesia dinaikkan dengan khidmat dan gerakan
yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu
berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus
untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Upacara ini dipimpin oleh Presiden
Indonesia.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya
tahun 1928, Wage
Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu
kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya
dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya
dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928
dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu
kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar.
Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan
"Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka
menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya
selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia
merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan
bangsa.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan
penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.
Lirik Lagu Indonesia Raya.
Lirik asli (1928)
INDONESIA RAJA
Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe, Disanalah akoe berdiri, Mendjaga Pandoe Iboekoe. Indonesia kebangsaankoe, Kebangsaan tanah airkoe, Marilah kita berseroe: "Indonesia Bersatoe". Hidoeplah tanahkoe, Hidoeplah neg'rikoe, Bangsakoe, djiwakoe, semoea, Bangoenlah rajatnja, Bangoenlah badannja, Oentoek Indonesia Raja.
Refrain
Indones', Indones',
Moelia, Moelia, Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta. Indones', Indones', Moelia, Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja. |
Lirik resmi (1958)
INDONESIA RAJA
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku, Disanalah aku berdiri, Djadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku, Marilah kita berseru, Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, Hiduplah neg'riku, Bangsaku, Rajatku, sem'wanja, Bangunlah djiwanja, Bangunlah badannja, Untuk Indonesia Raja.
Refrain
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka, Tanahku, neg'riku jang kutjinta! Indonesia Raja, Merdeka, merdeka, Hiduplah Indonesia Raja. |
Lirik modern
INDONESIA RAYA
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku, Di sanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku, Marilah kita berseru, Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, Hiduplah neg'riku, Bangsaku, Rakyatku, semuanya Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya, Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka, Tanahku, neg'riku yang kucinta! Indonesia Raya, Merdeka, merdeka, Hiduplah Indonesia Raya. |
H. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam
kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai
kekuasaan-kekuasaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 10, 11, 12, 13, 14,
dan 15. Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia
tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan
tidak tak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak
luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang
memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya.
Dalam
kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet
(presidentil) selaku Perdana Menteri.
Sebagai
kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Presiden
mempunyai kekuasaan antara lain :
1.
Bidang Eksekutif:
a.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
b.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
c.
Mengangkat dan
memberhentikan Menteri-menteri Negara.
2.
Bidang Legislatif:
a.
Membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR.
b.
Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
3.
Bidang Yudikatif: memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Sebagai
kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
sehari-hari.
Adapun tugas
presiden adalah sebagai berikut:
1)
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
2)
Mengangkat duta dan
konsul, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbanganDPR.
3)
Menyatakan keadaan bahaya
4)
Memberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
5)
Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam
melaksanankan tugasnya, Presiden di bantu oleh wakil Presiden.(UUD 1945 Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15).
I.
FOTO PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA
Awal Kemerdekaan/Orde
Lama/Demokrasi Terpimpin
Soekarno dengan Moh.
Hatta. (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Soekarno / Tanpa
Wakil Presiden (1948 – 1967)
Orde Baru
Soeharto / Tanpa
Wakil Presiden (1967 – 1973)
Soeharto dan
Hamengkubuwana IX (24 Maret 1973 - 23 Maret 1978)
Soeharto dan Adam
Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)
Soeharto dan Umar
Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)
Soeharto dan
Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)
Soeharto dan Try
Sutrisno (11 Maret 1993 - 10 Maret 1998)
Soeharto dan
Bacharuddin Jusuf Habibie (10 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
Orde Reformasi
Bachruddin Jusuf
Habibie / Tanpa Wakil Presiden (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
Abdurrahman Wahid dan
Megawati Soekarno Putri (20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)
Megawati Soekarno
Putri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004)
Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20
Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)
Susilo Bambang
Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)
Joko Widodo dan
Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 - masih menjabat)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Lambang Negara Indonesia adalah garuda Pancasila
dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.Lambang negara Indonesia berbentuk burunggaruda yang kepalanya
menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang Garuda, perisai berbentuk
menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”
ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang
oleh Sultan
Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara
pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara
Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa memiliki
perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari awal pemakaian warna merah putih, dijadikan
sebagai identitas nasional hingga ditetapkan sebagai bendera nasional. Awal
penggunaan warna merah putih muncul dari rakyat Indonesia sendiri dan disetujui
bersama sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
Warna merah putih yang dijadikan sebagai warna bendera
nasional memiliki makna yang suci. Warna merah bermakna keberanian dan warna
putih bernakan kesucian. Selain memiliki makna, Sang Merah Putih jugs
memiliki fungsi dan kedudukan sebagai identitas dan jati diri bangsa,
kedaulatan bangsa dan lambang tertinggi negara.
Perlakuan terhadap Sang Merah Putih berbeda dengan
kain lain. Penghormatan terhadapnya pun patut dilakukan sebagai perwujudan
kecintaan terhadap tanah air dan penghargaan atas jasa para pejuang bangsa.
Lagu
Indonesia raya diciptakan oleh Wage Rudolph Supratman, diperdengarkan
pertamakali pada penutupan kongres pemuda II di Jakarta 28 Oktober 1928. Pada
masa Belanda lagu ini dilarang dinyanyikan didepan umum hanya pada ruangan
tertutup dan pada pemerintahan Jepang dilarang sama sekali tetapi tidak
berlangsunglama. Lagu Indonesia raya mengalami tiga kali perubahan versi asli
Wage Rudolph Supratman tahun 1928, lirik resmi yang diumumkan tahun 1958 dan
lirik yang dipakai saat ini. Aturan hukum mengenai lagu Indonesia raya ini
terdapat dalam PP No.44 tahun 1958 dan UU No.24 tahun 2009 pada Bab V.
B. SARAN
Dari pembahasan di atas telah dipaparkan mengenai
lambang dari Negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila, tentunya diharapkan
pembaca bisa memahami apa dari isi makalah ini. Dan juga kita sebagai warga negara
Indonesia, hendaknya memperlakukan Bendera Merah Putih dengan tidak semena-mena
dan menjunjung tinggi Sang Merah Putih sebagai kedaulatan bangsa. Kita sebagai bagian dari bangsa
Indonesia hendaknya ikutan didalam menjaga dan mempertahankan lagu kebangsaan Indonesia raya sebagai identitas eksistensi bangsa dan menjadikan patriot yang
memiliki rasa hormat dan cinta terhadap lagu kebangsaan Indonesia
raya.
Namun disadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Masukan dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan
untuk kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://forum.kompas.com/nasional/39312-asal-usul-lambang-negara-garuda-pancasila.html/
Cipta. 2009. Sejarah Bendera Merah Putih. diakses darihttp://cipta29.wordpress.com/2009/08/20/sejarah-bendera-merah-putih
https://prezi.com/l1_z3yz2c0w-/indonesia-raya-sejarah-dan-perkembangan/
http://sumber93.blogspot.co.id/2015/05/makalah-garuda-pancasila-sebagai.html
No comments:
Post a Comment