Friday, April 7, 2017

Makalah Keprotokolan Kedudukan Lambang Negara, Simbol Negara, Lagu kebangsaan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dari sabang sampai merauke. Tentunya memiliki banyak suku, ras, agama dan budaya dan memiliki perbedaan di masing-masing daerah. Untuk menyelaraskan suatu perbedaan tidaklah perkara mudah dan tentunya harus mempunyai kesepakatan. Mengingat syarat dari suatu Negara adalah dengan memiliki dasar Negara dan lambang dari Negara itu sendiri barulah Negara itu diakui.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 pada saat itulah Indonesia diakui oleh Negara lain bahwasannya sudah merdeka dengan memiliki dasar Negara pancasila namun lambang Negara belum punya. Membuat lambang dari suatu Negara tidaklah mudah mengingat identitas, keperibadian, dan cita-cita bangsa yang mencerminkan sejarah dari Indonesia. Sesuai dengan konstitusi RIS  27 Desember 1949, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan lambang Negara. Oleh karena itu pada awal tahun 1950, pemerintah membentuk panitia Lancana Negara. Panitia Lancana Negara ini mengadakan sayembara lambang Negara. Pasal 3 UUDS 1950 antara lain menyebutkan bahwa lambang Negara ditetapkan oleh pemerintah. Realisasi ketentuan ini dilakukan dengan menerbitkan  PP No. 66/1951 tanggal 17 Oktober 1951, yang menetapkan lambang Negara adalah Burung Garuda.
Negara yang telah merdeka tentunya memerlukan suatu ciri atau sifat khas bagi bangsanya untuk menerangkan jatidiri sesuai dengan budaya, agama, bahasa, cita-cita, dan tujuan negara itu sendiri. Karena itulah, Indonesia memiliki identitas nasional yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri yang berbeda antara bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasila, konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.



1.2  RUMUSAN MASALAH

1)      Mengapa Garuda pancasila dianggap sebagai lambang negara ?
2)      Bagaimana arti dan makna dari garuda pancasila ?
3)      Bagaimana penggunaan lambang negara indonesia ?
4)      Bagaimana mitologi tentang garuda pancasila ?
5)      Bagaimana sejarah Bendera Merah Putih ?
6)      Apa saja makna dan fungsi Bendera Merah Putih ?
7)      Bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih ?
8)      Bagaimana sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia raya ?
9)      Apa itu Presiden dan Wakil Presiden ?
10)  Siapa saja yang pernah menjabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia ?

1.3  TUJUAN

1)      Untuk mengetahui latar belakang historis garuda pancasila sebagai lambang Negara.
2)      Untuk mengetahui arti dan makna garuda pancasila.
3)      Untuk mengetahui penggunaan lambang Negara.
4)      Untuk mengetahui mitologi tentang garuda pancasila.
5)      Untuk mengetahui sejarah Bendera Merah Putih.
6)      Untuk mengetahui fungsi dan makna Bendera Merah Putih.
7)      Untuk mengetahui cara perlakuan terhadap Bendera Merah Putih.
8)      Untuk mengetahui sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
9)      Untuk mengetahui siapa itu Presiden dan Wakil Presiden.
10)  Untuk mengetahui siapa saja yang pernah menjabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.



1.4  MAMFAAT

1)      Dapat memahami latar belakang historis garuda pancasila sebagai lambang Negara.
2)      Dapat memahami arti dan makna garuda pancasila.
3)      Dapat memahami penggunaan lambang Negara.
4)      Dapat memahami mitologi tentang garuda pancasila.
5)      Dapat memahami sejarah Bendera Merah Putih.
6)      Dapat memahami fungsi dan makna Bendera Merah Putih.
7)      Dapat memahami perlakuan terhadap Bendera Merah Putih.
8)      Dapat memahami sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
9)      Dapat memahami siapa itu Presiden dan Wakil Presiden.
10)  Dapat memahami siapa saja yang pernah menjabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  SEJARAH BURUNG GARUDA

Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di jawa dan bali. Dalam banyak kisah garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan wishnu, garuda juga memiliki sifat wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi bali, garuda dimuliakan sebagai "tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "raja agung para burung". Di bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan naga. Posisi mulia garuda dalam tradisi indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan garuda sebagai simbol nasional indonesia, sebagai perwujudan ideology pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional indonesia garuda indonesia. Selain indonesia, thailand juga menggunakan garudasebagai lambang negara.
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia saat itu Republik Indonesia Serikat memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang Sultan Hamid II, Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis. Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan jambul pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.

A.      ARTI DAN MAKNA GARUDA PANCASILA

Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh kekanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar pancasila. Ditengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia. Kedua kakinya yang kokoh kekar mengcengkram kuat semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda, Namun Tetap Satu”.
Secara tegas bangsa Indonesia telah memilih burung garuda sebagai lambang kebangsaannya yang besar, karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri, energik dan dinamis.  Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung pada yang lain.  Garuda yang merupakan lambang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih kecil.  Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa priyagung sejati. Burung garuda yang juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya bangsa yang dihayati secara turun temurun.  Burung garuda pun pantang mundur dan pantang menyerah.  Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad ke-15. Keberhasilan bangsa Indonesia dalam meraih cita-citanya menjadi negara yang merdeka bersatu dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, tertera lengkap dalam lambang garuda.  17 helai bulu pada sayapnya yang membentang gagah melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan Indonesia, 8 helai bulu pada ekornya melambangkan bulan Agustus, dan ke-45 helai bulu pada lehernya melambangkan tahun 1945 adalah tahun kemerdekaan Indonesia.  Semua itu memuat kemasan historis bangsa Indonesia sebagai titik puncak dari segala perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaannya yang panjang.  Dengan demikian lambang burung garuda itu semakin gagah mengemas lengkap empat arti visual sekaligus, yaitu makna filosofis, geografis, sosiologis, dan historis.
Burung garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya: DesaRejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan, karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana. Posisi kepala garuda menengok lurus ke kanan.

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945, antara lain:
a.   Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
b.   Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
c.   Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
d.   Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia.  Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang seling (warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah. Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila.

Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga ideologi sekuler sosialisme.

Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.

Sila ke-3: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.

Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.

Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

B.       PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a.       warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai
b.      warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai
c.       warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda
d.      warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung
e.       warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Lambang Negara wajib digunakan di:
a.       Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.      Luar gedung atau kantor;
c.       Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d.      Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.       Uang logam dan uang kertas; atau
f.       Meterai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a.       Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b.      Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Setiap orang dilarang:
a.       mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.      menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.       membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.      menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

C.       MITOLOGI TENTANG GARUDA

Pilihan burung garuda sebagai lambang Negara adalah penemuan yang cemerlang karena burung garuda sudah sejak dahulu kala menghiasi kebudayaan bangsa Indonesia. Burung Garuda telah menghiasi cerita-cerita rakyat di berbagai daerah nusantara dan Dalam PP No.44/1958 tentang Panji dan Lambang Angkatan Darat, Angkatan Darat dan Angkatan Udara secara tegas dinyatakan bahwa Garuda adalah burung mitos yang bersifat kedewaan. Sementara burung Elang Rajawali adalah burung alamiah yang dianggap perkasa dan merajai burung bersayap. Banyak Negara yang mengangkat elang rajawali sebagai symbol resmi kenegaraan seperti Ameerika Serikat. Indonesia tidak meniru Amerika Serikat karena cerita tentang garuda sudah ada didalam Mahabrata. Garuda termuat dalam kitab Mahabrata dan ditulis ulang pada pemerintahan Dharmawangsa dari kerajaan mataram. Kisah garuda terdapat pada kitab pertama yang bernama Adiparwa.  Di Amerika Serikat lambang negaranya burung rajawali yang gundul dengan kepak meregang. Cakar kaki kanan  memegang panah yang melambangkan komitmen bangsa untuk perdamaian dan kesedian untuk perang kalau perlu. Semboyannya dipegang oleh mulut burung rajawali jadi hampir sama dengan lambang Indonesia.

D.      SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bendera adalah sepotong kain segi empat atau tiga (dikaitkan pada puncak tiang) digunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan, dan Sebagainya atau sebagai tanda. Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar, dengan warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.

1.                  Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra. bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan Raden Wijaya. Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan, karena digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.

2.                  Penggunaan Warna Merah Putih sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad 20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, Merah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

3.                  Penetapan Sang Merah Putih sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional. Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E.       MAKNA DAN FUNGSI BENDERA MERAH PUTIH

Kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.Sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih memiliki fungsi dan kedudukan, sebagai berikut :
1.      Merupakan identitas dan jati diri bangs
2.       Merupakan kedaulatan bangsa
3.      Merupakan lambang tertinggi bangsa


F.        PERLAKUAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH

Sang Saka Merah Putih merupakan simbol kebangsaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para pahlawan supaya berkibar dengan tangguh diangkasa Indonesia sebagai lambang kemerdekaan. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia, menghormati simbol negara itu bentuk yang paling sederhana untuk menunjukkan rasa nasionalisme, kalau hanya untuk penghormatan kepada bendera merah putih saja kita tidak mau, bagaimana dengan sikap nasionalisme yang lebih besar. Apalagi kalau kita mengetahui sejarah bagaimana perjuangan para pahlawan nasional untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Namun, Bendera Merah Putih, tidak sama dengan bendera negara lain, kalau negara lain seperti Amerika Serikat ataupun negara Eropa lainnya, symbol negara mereka (bendera) bisa ditemukan diatap warung, bisa digunakan sebagai kain pembungkus, bahkan bisa dibuat untuk rok mini ataupun celana pendek dengan lambang bendera negara yang bersangkutan. Dengan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setidaknya kita menghargai setiap tetes keringat para pejuang dahulu dan jerih payah mereka untuk memperebutkan dan mengibarkan bendera merah putih, selain itu juga kebanggaan kita akan Indonesia bisa disatukan lewat bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam PUU No. 4 tahun 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal-hal penting dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
1.      Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.      Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3.      Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
4.      Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
5.      Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.

Perlakuan yang tepat terhadap Bendera Merah Putih sebagai berikut :
1.      Tidak boleh menyentuh tanah
Logika      : Bendera akan kotor
Kiasan      : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2.      Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika      : Bendera akan jatuh karena adanya pergerakan badan yang cepat
Kiasan      : Negara seperti mundur atau kemunduran
Perlakuan terhadap bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
1.      Di pisahkan antara kain merah dan putih
2.      Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
3.      Disimpan pada tempat yang aman
4.      Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.


G.      SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, Wage Rudolf Soepratman, pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni. Stanza pertama dari Indonesia Raya dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Indonesia Raya dimainkan pada upacara bendera. Bendera Indonesia dinaikkan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Upacara ini dipimpin oleh Presiden Indonesia.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.

Lirik Lagu Indonesia Raya.

Lirik asli (1928)

INDONESIA RAJA
Indonesia, tanah airkoe,
Tanah toempah darahkoe,
Disanalah akoe berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe.

Indonesia kebangsaankoe,
Kebangsaan tanah airkoe,
Marilah kita berseroe:
"Indonesia Bersatoe".

Hidoeplah tanahkoe,
Hidoeplah neg'rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatnja,
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja.
Refrain
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta.
Indones', Indones',
Moelia, Moelia,
Hidoeplah Indonesia Raja.

Lirik resmi (1958)

INDONESIA RAJA
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri,
Djadi pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rajatku, sem'wanja,
Bangunlah djiwanja,
Bangunlah badannja,
Untuk Indonesia Raja.
Refrain
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku jang kutjinta!
Indonesia Raja,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raja.

Lirik modern

INDONESIA RAYA
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.





H.    PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Dalam kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai kekuasaan-kekuasaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak tak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya.
Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet (presidentil) selaku Perdana Menteri.

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Presiden mempunyai kekuasaan antara lain :
1.      Bidang Eksekutif:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.      Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang.
c.       Mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara.
2.      Bidang Legislatif:
a.       Membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
b.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
3.      Bidang Yudikatif: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Adapun tugas presiden adalah sebagai berikut:
1)      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
2)      Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbanganDPR.
3)      Menyatakan keadaan bahaya
4)      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
5)      Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam melaksanankan tugasnya, Presiden di bantu oleh wakil Presiden.(UUD 1945 Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15).


I.         FOTO PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA

Awal Kemerdekaan/Orde Lama/Demokrasi Terpimpin

Soekarno dengan Moh. Hatta. (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)


Soekarno / Tanpa Wakil Presiden (1948 – 1967)








Orde Baru

Soeharto / Tanpa Wakil Presiden (1967 – 1973)

Soeharto dan Hamengkubuwana IX (24 Maret 1973 - 23 Maret 1978)

Soeharto dan Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)

Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)

Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)

Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1993 - 10 Maret 1998)

Soeharto dan Bacharuddin Jusuf Habibie (10 Maret 1998 - 21 Mei 1998)




Orde Reformasi

Bachruddin Jusuf Habibie / Tanpa Wakil Presiden (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)

Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri (20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)

Megawati Soekarno Putri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004)

Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)


Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)


Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 - masih menjabat)





BAB III
PENUTUP


A.      KESIMPULAN

Lambang Negara Indonesia adalah garuda Pancasila dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.Lambang negara Indonesia berbentuk burunggaruda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang Garuda, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari awal pemakaian warna merah putih, dijadikan sebagai identitas nasional hingga ditetapkan sebagai bendera nasional. Awal penggunaan warna merah putih muncul dari rakyat Indonesia sendiri dan disetujui bersama sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
Warna merah putih yang dijadikan sebagai warna bendera nasional memiliki makna yang suci. Warna merah bermakna keberanian dan warna putih bernakan kesucian. Selain memiliki makna, Sang Merah Putih jugs memiliki fungsi dan kedudukan sebagai identitas dan jati diri bangsa, kedaulatan bangsa dan lambang tertinggi negara.
Perlakuan terhadap Sang Merah Putih berbeda dengan kain lain. Penghormatan terhadapnya pun patut dilakukan sebagai perwujudan kecintaan terhadap tanah air dan penghargaan atas jasa para pejuang bangsa.
Lagu Indonesia raya diciptakan oleh Wage Rudolph Supratman, diperdengarkan pertamakali pada penutupan kongres pemuda II di Jakarta 28 Oktober 1928. Pada masa Belanda lagu ini dilarang dinyanyikan didepan umum hanya pada ruangan tertutup dan pada pemerintahan Jepang dilarang sama sekali tetapi tidak berlangsunglama. Lagu Indonesia raya mengalami tiga kali perubahan versi asli Wage Rudolph Supratman tahun 1928, lirik resmi yang diumumkan tahun 1958 dan lirik yang dipakai saat ini. Aturan hukum mengenai lagu Indonesia raya ini terdapat dalam PP No.44 tahun 1958 dan UU No.24 tahun 2009 pada Bab V.


B.       SARAN

Dari pembahasan di atas telah dipaparkan mengenai lambang dari Negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila, tentunya diharapkan pembaca bisa memahami apa dari isi makalah ini. Dan juga kita sebagai warga negara Indonesia, hendaknya memperlakukan Bendera Merah Putih dengan tidak semena-mena dan menjunjung tinggi Sang Merah Putih sebagai kedaulatan bangsa. Kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia hendaknya ikutan didalam menjaga dan mempertahankan lagu kebangsaan Indonesia raya sebagai identitas eksistensi bangsa dan menjadikan patriot yang memiliki rasa hormat dan cinta terhadap lagu kebangsaan Indonesia raya.
Namun disadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Masukan dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan untuk kedepannya.












DAFTAR PUSTAKA

http://forum.kompas.com/nasional/39312-asal-usul-lambang-negara-garuda-pancasila.html/
Cipta. 2009. Sejarah Bendera Merah Putih. diakses darihttp://cipta29.wordpress.com/2009/08/20/sejarah-bendera-merah-putih
https://prezi.com/l1_z3yz2c0w-/indonesia-raya-sejarah-dan-perkembangan/

http://sumber93.blogspot.co.id/2015/05/makalah-garuda-pancasila-sebagai.html

No comments:

Post a Comment