BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1.
Latar Belakang Masalah
Suhu politik mulai
memanas menjelang Pemilu Presiden 9 Juli mendatang akibat persaingan dua pasang
calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Kedua pasangan calon presiden tersebut saling memamfaatkan
waktu yang tersisa ini untuk mencari dan mengumpulkan masa untuk membantu agar
menang dalam pilpres periode ini. Sebagai salah satu usaha yang terencana dan
berjalan untuk memberikan informasi, mendidik, atau meyakinkan masyarakat untuk
tujuan dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla diperburuk oleh makin
merebaknya kampanye hitam. Kampanye hitam yang di mainkan tak pernah ada habisnya.
Kampanye hitam itu hanya menonjolkan isu-isu miring menyangkut latar belakang
masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres),
yang diragukan kebenarannya. Bentuk kampanye yang tidak etis dan tak sehat itu
terus bergulir di media-media sosial demi mempengaruhi opini publik.
Kampanye hitam
bisa saja dilakukan oleh pihak ketiga atau di luar para pengikut dua kubu
tersebut. Kampanye yang di mainkan
hingga menembus lapisan masyarakat luas, sehingga masyarakat sulit memilih dan
memillah mana pemimpin yang benar-benar pemimpin.
Waktu semakin
dekat dengan pemilihan, sedangkan kampanye hitam semakin bebas dimainkan.
Bahakan kampanye miring ini bermunculan bagaikan virus yang tak ada obatnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap kedua pasangan calon presiden dan wakil
presiden ini mulai memudar akibat isu-isu yang dimainkan terhadap kampanye
miring yang kerap dilakukan.
Kampanye hitam ini
bisa di artikan sebagai kegiatan yang memperkenalkan diri pasangan calon kepada
publik dari sisi yang negativ. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih.
Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi
dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan
calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi.
Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H
pemungutan suara tetapi nyatanya yang terjadi saat ini adalah meningkatnya
golput akibat dari kampanye hitam ini.
1.2. Rumusan
Masalah
·
Apa itu kampanye?
·
Undang-undang yang mengatur tentang pemilu?
·
Apa itu kampanye hitam?
·
Apa peran hukum dalam menanggulangi kampanye
hitam?
1.3. Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah ini agar kita dapat mengerti tentang kondisi yang terjadi saat
menjelang pemilu, meliputi kampanye yang bersifat positif maupun negativ
melalui undang-undang yang mengatur tentang pemilu, dan peran-peran dari
berbagai instansi-instansi yang mengawasi jalanya suatu pemilukada.
BAB ll
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
kampanye
Kampanye pada prinsipnya merupakan suatu proses
kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan
bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey
(1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang
terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar
khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus,
2004:7).
Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan
Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan
komunikasi (Grossberg, 1998; Snyder, 2002; Klingemann & Rommele, 2002). Hal
ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut secara tegas
menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, dan alasan kedua
adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena
praktik kampanye yang terjadi dilapangan
Definisi Rogersda Storey juga umumnya dirujuk oleh berbagai ahli dari disiplin
ilmu yang berbeda seperti ilmu politik dan kesehatan masyarakat. Beberapa
definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan Rogers dan Storey
diantaranya sebagai berikut :
Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and incremental
process designed to be implemented over a specified period of time for the
purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang
dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada
rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah
diterapkan).
Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A communication campaigns is an organized
communication activity, directed at a particular audience, for a particular
period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah
tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu,
pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).
Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods
of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its
solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan
berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode
waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu
berikut pemecahannya).
2.2. pengertian
kampanye hitam
Seringkali belakangan ketika kita
berinteraksi di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau
mengkritik capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih
menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang
dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan
kurang bermutu karena
sudah masuk ke ranah pribadi.
Secara umum yang disebut dengan kampanye
hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau
menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/
partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda
dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu;
yang tidak tergolong black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres
2014? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan
beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan
black campaign adalah, (1) menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan
mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap
mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214
disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan
Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak
Rp24.000.000,00.
2.3. undang-undang
yang mengatur pemilu
Semenjak
dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu
mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu.
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu
tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu
tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu
tahun 2009.
1. Pemilu tahun 1955
UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
UU nomor 18 tahun 1955
PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
UU nomor 15 tahun 1969
PP
nomor 1 tahun 1970
PP
nomor 2 tahun 1970
PP nomor 3 tahun 1970
PP nomor 28 tahun 1970
3. Pemilu tahun 1977
UU nomor 4 tahun 1975
PP
nomor 1 tahun 1976
PP nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
UU nomor 2 tahun 1980
PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
UU nomor 1 tahun 1985
PP nomor 35 tahun 1985
PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
PP nomor 10 tahun 1995
PP nomor 44 tahun 1996
PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
UU nomor 3 tahun 1999
PP nomor 33 tahun 1999
9. Peraturan Pemilu tahun 2004
UU nomor 4 tahun 2000
UU nomor 12 tahun 2003
UU nomor 23 tahun 2003
UU nomor 20 tahun 2004
Perpu nomor 2 tahun 2004
Perpu nomor 1 tahun 2006
10. Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009
BAB
lll
PEMBAHASAN
3.1. Apa itu kampanye
Kampanye pada prinsipnya merupakan suatu proses
kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan
bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey
(1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang
terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak
yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan
Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan
komunikasi (Grossberg, 1998; Snyder, 2002; Klingemann & Rommele, 2002). Hal
ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut secara tegas
menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, dan alasan kedua
adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena
praktik kampanye yang terjadi dilapangan
Definisi Rogersda Storey juga umumnya dirujuk oleh berbagai ahli dari disiplin
ilmu yang berbeda seperti ilmu politik dan kesehatan masyarakat. Beberapa
definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan Rogers dan Storey
diantaranya sebagai berikut :
Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and incremental
process designed to be implemented over a specified period of time for the
purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang
dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada
rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah
diterapkan).
Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A communication campaigns is an organized
communication activity, directed at a particular audience, for a particular
period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah
tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu,
pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).
Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods
of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its
solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan
berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode
waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu
berikut pemecahannya).
3.2. Undang-Undang
apa saja yang mengatur tentang pemilu
Peraturan Pemilu tahun 2014
UU nomor 2 tahun 2011 tentang
Partai Politik
UU nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu
UU nomor 8 tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan
Jumlah Kursi
- Peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 01 tahun
2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 05 Tahun
2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, Komisi pemilihan umum
provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/kota sebagaimana diubah
dengan peraturan komisi Pemilihan umum nomor 21 tahun 2008 dan peraturan
komisi pemilihan Umum nomor 37 tahun 2008
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun
2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010 Tentang
Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 72 tahun 2009 tentang
pedoman tata cara pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan
umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah Di tempat pemungutan suara
- Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2014
- Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
3.3 Apa itu kampanye
hitam
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu
domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang
calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap
lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi
atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk
dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang
dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah,
(1) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan
atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye
hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan
sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
3.4. Apa peran hukum dalam
menanggulangi kampanye hitam
Peran hukun
tentunya mengawasi berjalanya kampanye dengan baik berdasarkan aturan aturan
pemilu yang telah di atur dalam UU pilpres. Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada
dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”). KampanyePilpres
adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program pasangan calon sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 22 UU Pilpres.
Dan apa bila
ada kampanye yang tidak sesuai (kampanye hitam) seperti :
·
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat;
·
mengganggu ketertiban umum;
·
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
·
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu;
·
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
·
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
·
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye Pemilu.
Sedangkan
jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman
sanksinya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat)
bulan dan denda berkisar Rp 6 juta sampai Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam
Pasal 214 UU Pilpres.
BAB lV
KESIMPULAN
Negara indonesia
merupakan negara yang dikatakan demokrasi, yang dimana masyarakat yang bebas
akan pendapat, bebas memlih bebas mengkritik, tetapi masih berada pada
batasan-batasan tertentu. Seperti halnya yang terjadi saat ini, dinamika
kampanye partai politik indonesia menjelang pilpres 9 juli ini mengalami banyak
masalah dikarenakan maraknya kampanye-kampanye miring yang dimainkan oleh pihak
ketiga untuk menjatuhkan capres dan cawapres yang ada. Kampanye miring ini
sengaja dilakukan melalui banyak media,sehingga pesan dari kampanye miring
dapat menembus semua lapisan masyarakat luas yang ada di indonesia. Dalam hal
ini hukum sangat berpengaruh untuk mengawal jalanya kampanye hingga puncaknya
pesta kampanye. Hukumlah yang mengatur tata tertib jalanya kampanye, sejauh ini
kampanye miring sudah di antisipasi oleh pihak hukum dengan memberikan sangsi
atau ganjaran kepada pelaku-pelaku kampanye miring yang ada,
SUMBER
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53855266e3777/jerat-hukum-bagi-pelaku-kampanye-hitam
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt538dacd5bb6a4/menjerat-pelaku-kampanye-hitam-di-media-sosial
http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/05/17/kampanye-hitam/
http://pemilu-kpu-bawaslu.blogspot.com/2013/06/undang-undang-pemilu.html
http://sidomi.com/293779/pengertian-kampanye-hitam-adalah/
http://all-about-theory.blogspot.com/2010/03/pengertian-kampanye.html
No comments:
Post a Comment