Friday, April 7, 2017

Makalah Peran hukum dalam menanggulangi kampanye hitam

BAB I
PENDAHULUAN

11.   Latar Belakang Masalah
Suhu politik mulai memanas menjelang Pemilu Presiden 9 Juli mendatang akibat persaingan dua pasang calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kedua pasangan calon presiden tersebut saling memamfaatkan waktu yang tersisa ini untuk mencari dan mengumpulkan masa untuk membantu agar menang dalam pilpres periode ini. Sebagai salah satu usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik, atau meyakinkan masyarakat untuk tujuan dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla diperburuk oleh makin merebaknya kampanye hitam. Kampanye hitam yang di mainkan tak pernah ada habisnya. Kampanye hitam itu hanya menonjolkan isu-isu miring menyangkut latar belakang masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), yang diragukan kebenarannya. Bentuk kampanye yang tidak etis dan tak sehat itu terus bergulir di media-media sosial demi mempengaruhi opini publik.

Kampanye hitam bisa saja dilakukan oleh pihak ketiga atau di luar para pengikut dua kubu tersebut.   Kampanye yang di mainkan hingga menembus lapisan masyarakat luas, sehingga masyarakat sulit memilih dan memillah mana pemimpin yang benar-benar pemimpin.
Waktu semakin dekat dengan pemilihan, sedangkan kampanye hitam semakin bebas dimainkan. Bahakan kampanye miring ini bermunculan bagaikan virus yang tak ada obatnya. Kepercayaan masyarakat terhadap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden ini mulai memudar akibat isu-isu yang dimainkan terhadap kampanye miring yang kerap dilakukan.

Kampanye hitam ini bisa di artikan sebagai kegiatan yang memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik dari sisi yang negativ. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H pemungutan suara tetapi nyatanya yang terjadi saat ini adalah meningkatnya golput akibat dari kampanye hitam ini.









1.2. Rumusan Masalah

·         Apa itu kampanye?

·         Undang-undang yang mengatur tentang pemilu?

·         Apa itu kampanye hitam?

·         Apa peran hukum dalam menanggulangi kampanye hitam?





1.3. Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini agar kita dapat mengerti tentang kondisi yang terjadi saat menjelang pemilu, meliputi kampanye yang bersifat positif maupun negativ melalui undang-undang yang mengatur tentang pemilu, dan peran-peran dari berbagai instansi-instansi yang mengawasi jalanya suatu pemilukada.






























BAB ll
LANDASAN TEORI


2.1. Pengertian kampanye

Kampanye pada prinsipnya merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
          Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan komunikasi (Grossberg, 1998; Snyder, 2002; Klingemann & Rommele, 2002). Hal ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, dan alasan kedua adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan
          Definisi Rogersda Storey juga umumnya dirujuk oleh berbagai ahli dari disiplin ilmu yang berbeda seperti ilmu politik dan kesehatan masyarakat. Beberapa definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan Rogers dan Storey diantaranya sebagai berikut :
Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan).

Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A communication campaigns is an organized communication activity, directed at a particular audience, for a particular period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).

Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).


2.2. pengertian kampanye hitam

Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena sudah masuk ke ranah pribadi.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.



2.3. undang-undang yang mengatur pemilu

Semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu.
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.





1. Pemilu tahun 1955
UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
UU nomor 18 tahun 1955
PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953

2. Pemilu tahun 1971
UU nomor 15 tahun 1969
PP nomor 1 tahun 1970
PP nomor 2 tahun 1970
PP nomor 3 tahun 1970
PP nomor 28 tahun 1970

 3. Pemilu tahun 1977
UU nomor 4 tahun 1975
PP nomor 1 tahun 1976
PP nomor 2 tahun 1976

4. Pemilu tahun 1982
UU nomor 2 tahun 1980
PP nomor 41 tahun 1980

5. Pemilu tahun 1987
UU nomor 1 tahun 1985
PP nomor 35 tahun 1985
PP nomor 43 tahun 1985

6. Pemilu tahun 1992
     a. PP nomor 37 tahun 1990


7. Pemilu tahun 1997
PP nomor 10 tahun 1995
PP nomor 44 tahun 1996
PP nomor 74 tahun 1996

8. Pemilu tahun 1999
UU nomor 3 tahun 1999
PP nomor 33 tahun 1999

9. Peraturan Pemilu tahun 2004
UU nomor 4 tahun 2000
UU nomor 12 tahun 2003
UU nomor 23 tahun 2003
UU nomor 20 tahun 2004
Perpu nomor 2 tahun 2004
Perpu nomor 1 tahun 2006
10. Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009


















BAB lll
PEMBAHASAN

3.1.  Apa itu kampanye
Kampanye pada prinsipnya merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
          Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan komunikasi (Grossberg, 1998; Snyder, 2002; Klingemann & Rommele, 2002). Hal ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, dan alasan kedua adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan
          Definisi Rogersda Storey juga umumnya dirujuk oleh berbagai ahli dari disiplin ilmu yang berbeda seperti ilmu politik dan kesehatan masyarakat. Beberapa definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan Rogers dan Storey diantaranya sebagai berikut :
Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan).

Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A communication campaigns is an organized communication activity, directed at a particular audience, for a particular period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).

Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).




3.2. Undang-Undang apa saja yang mengatur tentang pemilu

Peraturan Pemilu tahun 2014
UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
  1. Peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 01 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 05 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, Komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/kota sebagaimana diubah dengan peraturan komisi Pemilihan umum nomor 21 tahun 2008 dan peraturan komisi pemilihan Umum nomor 37 tahun 2008
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010  Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
  3. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah Di tempat pemungutan suara
  4. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
  5. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

3.3  Apa itu kampanye hitam

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

3.4. Apa peran hukum dalam menanggulangi kampanye hitam

Peran hukun tentunya mengawasi berjalanya kampanye dengan baik berdasarkan aturan aturan pemilu yang telah di atur dalam UU pilpres. Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”). KampanyePilpres adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 22 UU Pilpres.

Dan apa bila ada kampanye yang tidak sesuai (kampanye hitam) seperti :

·         mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
 menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
·         mengganggu ketertiban umum;
·         mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
·         merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
·         menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
·         membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
·         menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman sanksinya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar Rp 6 juta sampai Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.

BAB lV
KESIMPULAN


Negara indonesia merupakan negara yang dikatakan demokrasi, yang dimana masyarakat yang bebas akan pendapat, bebas memlih bebas mengkritik, tetapi masih berada pada batasan-batasan tertentu. Seperti halnya yang terjadi saat ini, dinamika kampanye partai politik indonesia menjelang pilpres 9 juli ini mengalami banyak masalah dikarenakan maraknya kampanye-kampanye miring yang dimainkan oleh pihak ketiga untuk menjatuhkan capres dan cawapres yang ada. Kampanye miring ini sengaja dilakukan melalui banyak media,sehingga pesan dari kampanye miring dapat menembus semua lapisan masyarakat luas yang ada di indonesia. Dalam hal ini hukum sangat berpengaruh untuk mengawal jalanya kampanye hingga puncaknya pesta kampanye. Hukumlah yang mengatur tata tertib jalanya kampanye, sejauh ini kampanye miring sudah di antisipasi oleh pihak hukum dengan memberikan sangsi atau ganjaran kepada pelaku-pelaku kampanye miring yang ada,
























SUMBER

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53855266e3777/jerat-hukum-bagi-pelaku-kampanye-hitam
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt538dacd5bb6a4/menjerat-pelaku-kampanye-hitam-di-media-sosial
http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/05/17/kampanye-hitam/
http://pemilu-kpu-bawaslu.blogspot.com/2013/06/undang-undang-pemilu.html
http://sidomi.com/293779/pengertian-kampanye-hitam-adalah/

http://all-about-theory.blogspot.com/2010/03/pengertian-kampanye.html

No comments:

Post a Comment