Pancasila
dalam Kehidupan Bernegara
Pancasila
merupakan dasar negara Republik Indonesia yang kelima silanya mencerminkan
ideologi bangsa Indonesia. Selain itu, pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Sejak mengenyam pedidikan dasar, siswa-siswi di Indonesia telah
diperkenalkan dengan ideologi bangsa ini, bahkan setiap paginya siswa-siswi
secara bergiliran memempin teman-temannya yang lain untuk melafalkan kelima
sila pancasila. Hal ini dimaksudkan untuk mengenalkan pancasila sedini mungkin.
Bulir-bulir yang terkandung dalam tiap sila pada pancasila sejatinya mengandung
pencitraan dari bangsa Indonesia itu sendiri.
Pancasila muncul didasari atas ide dari bapak proklamator kita, Ir. Soekarno.
Sebelumnya lahirnya pancasila, terdapat sebuah panitia yang disebut panitia
sembilan yang bertanggung jawab untuk merumuskan dasar negara. Rumusan yang
berhasil disusun oleh panitia sembilan disebut sebagai Piagam Jakarta. Dalam
Piagam Jakarta, lima sila yang terdapat didalamnya dirasakan ada hal yang
kurang pas dengan kondisi Indonesia. Sila pertama berbunya “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dirasa kurang pas untuk
negara Indonesia yang memiliki keaneka ragaman, salah satunya dalam aspek
agama. Mayoritas agama di Indonesia memang Islam, namun agama lain yang minoritas
dirasa akan disihkan dengan bunyi sila pertama yang seperti itu sehingga pada
akhirnya sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila tersebut
juga menyiratkan bahwa bangsa Indonesia, walaupun memiliki keanekaragaman
agama, merupakan bangsa yang beragama dan mempercayai adanya Tuhan.
Eksistensi pancasila juga mengalami cobaan dan tantangan pada masa
perkembangannya, salah satunya adalah pada saat percobaan demokrasi di
Indonesia. Pancasila dihadapkan pada tantangan saat tokoh-tokoh Islam
nasionalis ingin mengubah sila pertama dari pancasila menjadi sila yang
sebelumnya dirumuskan oleh panitia sembilan di Piagam Jakarta. Konflik ini
akhirnya dibawa ke sidang konstituante agar dapat menemui titik terang dan
kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia, terutama mengenai sila pertamanya
yang diperdebatkan. Setelah melalui tiga kali sidang, kelompok Islam nasionalis
terbukti tidak dapat mempertahankan serta mempertanggung jawabkan argumennya
dengan baik dan tegas sehingga mereka pun mengalami kekalahan dan kemenangan
pun diraih oleh orang-orang yang menginginkan negara yang netral terhadap agama
(Somantri, 2006). Hal ini menunjukkan bahwa pancasila sudah cocok dengan
Indonesia yang pluralisme. Dari perdebatan mengenai sila pertama, dapat dilihat
bagaimana pendahulu kita berusaha menyusun pancasila dengan sedemikian rupa dan
detail agar sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Sila ketiga yang berbunyi
“Persatuan Indonesia” juga merupakan nilai yang diharapkan dapat menyatukan
Indonesia yang beragam, hal ini menunjukkan bahwa dalam diri Indonesia terdapat
sifat nasionalisme yang walaupun dengan beratus-ratus suku, adat, dan budaya,
tetap dapat disatukan melalui sila ketiga.
Pada tahun 1965, pancasila kembali memperoleh cobaan yang lebih berat daripada
sebelumnya. Apabila tantangan sebelumnya adalah mengubah ideologi Pancasila
agar lebih menjurus ke agama Islam, kali ini ideologi kita berusaha diruntuhkan
dan diganti dengan ideologi komunis. Pada masa itu, Partai Komunis Indonesia
(PKI) membuat Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin pada masa
pemerintahannya. Hal tersebut dilakukan karena pancasila dirasa kurang untuk
menjalankan sistem politiknya. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto,
pancasila juga disalah gunakan karena pada masa itu pancasila digunakan sebagai
ideologi yang saklek atau kaku sehingga pancasila menjadi jauh
dari pemaknaan yang telah diperjuangkan.
Sesungguhnya pancasila merupakan inti dan cerminan dari bangsa Indonesia.
Pancasila digunakan sebagai pedoman untuk hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai luhur dalam tiap silanya merupakan hasil dari pemikiran yang
didasarkan oleh kondisi dan kepribadian Indonesia yang beragam namun menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan layaknya semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Hendaknya pancasila difungsikan sebagai identitas kepribadian bangsa Indonesia
dan sebagai pedoman untuk hidup berbangsa dan bernegara sehingga bangsa ini
dapat rukun dan bersatu dalam keanekaragaman.
REFERENSI
Soekarno, Ir. 2007. “Lahirnya Pancasila: Pidato di
Hadapan Sidang BPUPKI 1 Juni 1945”, dalam Revolusi Indonesia: Nasionalisme,
Marhaen, dan Pancasila. Yogyakarta: Galang Press, pp 27-55.
Van Der Kroef, Justus M. 1954. “Pantjasila the National Ideology of the New
Indonesia” dalam Philosophy East and West, Vol. 4 No. 3, pp. 225-251
Prawiranegara, Sjafruddin. 1984. “Pancasila as the Solely Foundation”, dalam
Indonesia, Vol. 38, pp. 74-83
Mulder, Niehls. 2005. “Pancasila Philosophy Society”, dalam Mystic in Jawa:
Ideology in Idonesia. Yogyakarta: Kanisius, pp. 124-132.
Somantri, Gumilar Rusliwa. 2006. “Pancasila dalam Perubahan Sosial-Politik
Indonesia Modern”, dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan
Modernitas. Jakarta: Brighten Press, pp. 1-32.
No comments:
Post a Comment