Tuesday, April 11, 2017

Republik Sebagai Bentuk Negara Indonesia

Republik Sebagai Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah republik bukan federal. Negara republik memiliki sifat independen yang berarti memerintah negaranya sendiri, bukan negara boneka yang dikomando atau negara persemakmuran. Sedangkan negara federal membutuhkan pemerintahan yang kuat, masyarakat yang homogen, dimana hal ini sngat bertolak belakang dengan indonesi yang sangat plural.
Sebagai negara yang berbentuk republik, Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Itulah alasan mengapa negara Indonesia berbentuk republik, bukan federal. Jika Republik Indonesia diubah menjadi federasi, maka UUD pun juga harus diubah. Lalu apabila dikembangkan menjadi negara federasi, heterogenitas yang ada pada Indonesia justru akan menjadi penghambat. Negara federasi dengan penduduk yang heterogen lazimnya juga rentan terhadap disintegrasi.
Indonesia memperoleh kemerdekaan melalui perjuangan selama berabad-abad dan kemerdekaan ini tidak serta-merta hadiah dari penjajah. Hal tersebut diawali dengan munculnya pergerakan nasional yang membuat Indonesia berjuang secara nasional bukannya kedaerahan seperti perjuangan yang dilakukan pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia. Salah satu pahlawan pergerakan ialah R.A Kartini yang menginginkan wanita memiliki hak yang sama dengan pria dalam hal pendidikan. Beliau berharap akan ada wanita-wanita modern yang tidak mengalami keterbelakangan pendidikan seperti yang dialami pada masanya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh yang melatarbelakangi keinginan untuk bebas dari rakyat Indonesia.
Selain itu, dalam bidang jurnalistik, wartawan pribumi pun mengalami “keterbatasan kebebasan” karena mereka tidak bekerja untuk media masa Indonesia. Wartawan pribumi terpaksa bekerja untuk media cetak milik Belanda maupun Tionghoa, hal ini mengakibatkan mereka tidak bisa secara tersurat menyampaikan pesan persatuan dan semangat perjuangan kepada rakyat Indonesia. Wartawan pribumi akhirnya menemukan titik terang setelah R.M Tirtoadhisoerjo memimpin surat kabarnya sendiri yang dinamakan Soenda Berita, serta menerbitkan mingguan pertamanya yang berjudul Medan Prijaji. Hal tersebut menyiratkan bahwa bangsa Indonesia ingin memiliki hal yang benar-benar menjadi miliknya sehingga mereka bebas untuk melakukan seusatu yang dapat membangun bangsanya.
Keinginan untuk menjadi bangsa yang independen yang berbentuk republik kemudian mendorong Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan dan akhirnya memperoleh kemerdekaan itu pada 17 Agustus 1945. Pada proklamasi kemerdekaannya, Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan yang diperoleh bukan hasil pemberian Jepang (yang pada saat itu menjajah Indonesia). Sebagai negara republik yang independen, Indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri, contohnya seperti mata uang sendiri, politik luar negeri sendirinya, dan sebagainya. Karena itulah dengan haknya untuk menentukan nasib sendiri, serta keheterogenan penduduknya, Indonesia berbentuk republik, bukan federal.

REFERENSI
            Perbedaan dan persamaan antara negara serikat (federal) dengan serikat (online) di http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1965101-perbedaan-dan-persamaan-antara-negara/. Diakses pada 18 Maret 2013
            Anon, (n.d). “Akselerasi Perubahan 1900-1914” dalam Munculnya Elit Modern Indonesia. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, pp. 54-150
            Sirashi, Takashi. 1990. “Arena” dalam Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti


No comments:

Post a Comment