Republik
Sebagai Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah republik bukan
federal. Negara republik memiliki sifat independen yang berarti memerintah
negaranya sendiri, bukan negara boneka yang dikomando atau negara
persemakmuran. Sedangkan negara federal membutuhkan pemerintahan yang kuat,
masyarakat yang homogen, dimana hal ini sngat bertolak belakang dengan indonesi
yang sangat plural.
Sebagai negara yang berbentuk republik, Indonesia
memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Itulah alasan mengapa negara
Indonesia berbentuk republik, bukan federal. Jika Republik Indonesia diubah
menjadi federasi, maka UUD pun juga harus diubah. Lalu apabila dikembangkan
menjadi negara federasi, heterogenitas yang ada pada Indonesia justru akan
menjadi penghambat. Negara federasi dengan penduduk yang heterogen lazimnya
juga rentan terhadap disintegrasi.
Indonesia memperoleh kemerdekaan melalui perjuangan
selama berabad-abad dan kemerdekaan ini tidak serta-merta hadiah dari penjajah.
Hal tersebut diawali dengan munculnya pergerakan nasional yang membuat
Indonesia berjuang secara nasional bukannya kedaerahan seperti perjuangan yang
dilakukan pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia. Salah satu pahlawan
pergerakan ialah R.A Kartini yang menginginkan wanita memiliki hak yang sama
dengan pria dalam hal pendidikan. Beliau berharap akan ada wanita-wanita modern
yang tidak mengalami keterbelakangan pendidikan seperti yang dialami pada
masanya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh yang melatarbelakangi
keinginan untuk bebas dari rakyat Indonesia.
Selain itu, dalam bidang jurnalistik, wartawan
pribumi pun mengalami “keterbatasan kebebasan” karena mereka tidak bekerja
untuk media masa Indonesia. Wartawan pribumi terpaksa bekerja untuk media cetak
milik Belanda maupun Tionghoa, hal ini mengakibatkan mereka tidak bisa secara
tersurat menyampaikan pesan persatuan dan semangat perjuangan kepada rakyat
Indonesia. Wartawan pribumi akhirnya menemukan titik terang setelah R.M
Tirtoadhisoerjo memimpin surat kabarnya sendiri yang dinamakan Soenda
Berita, serta menerbitkan mingguan pertamanya yang berjudul Medan
Prijaji. Hal tersebut menyiratkan bahwa bangsa Indonesia ingin memiliki hal
yang benar-benar menjadi miliknya sehingga mereka bebas untuk melakukan seusatu
yang dapat membangun bangsanya.
Keinginan untuk menjadi bangsa yang independen yang
berbentuk republik kemudian mendorong Indonesia untuk memperjuangkan
kemerdekaan dan akhirnya memperoleh kemerdekaan itu pada 17 Agustus 1945. Pada
proklamasi kemerdekaannya, Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan yang diperoleh
bukan hasil pemberian Jepang (yang pada saat itu menjajah Indonesia). Sebagai
negara republik yang independen, Indonesia berhak menentukan nasib bangsanya
sendiri, contohnya seperti mata uang sendiri, politik luar negeri sendirinya,
dan sebagainya. Karena itulah dengan haknya untuk menentukan nasib sendiri,
serta keheterogenan penduduknya, Indonesia berbentuk republik, bukan federal.
REFERENSI
Perbedaan dan persamaan antara negara serikat (federal) dengan serikat (online)
di http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1965101-perbedaan-dan-persamaan-antara-negara/.
Diakses pada 18 Maret 2013
Anon, (n.d). “Akselerasi Perubahan 1900-1914” dalam Munculnya Elit Modern
Indonesia. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, pp. 54-150
Sirashi, Takashi. 1990. “Arena” dalam Zaman Bergerak: Radikalisme
Rakyat di Jawa 1912-1926, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti
No comments:
Post a Comment