Pengaruh
Kolonialisme terhadap Sistem Hukum di Indonesia
Hukum dan masyarakat merupakan hal yang memiliki
keterkaitan satu sama lain karena keduanya saling berkesinambungan. Dimana
terdapat masyarakat, dapat dipastikan terdapat pula hukum di masyarakat itu,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis, sehingga masyarakat lah yang
mendasari terbentuknya hukum yang merupakan sarana pembangunan. Aturan-aturan
yang terdapat dalam hukum ini kemudian oleh masyarakat digunakan untuk mengatur
kehidupan dalam bermasyarakat yang secara perlahan namun pasti terus
berkembang.
Sistem hukum negara Indonesia pada dasarnya
dipengaruhi oleh tiga pilar sistem hukum, yaitu sistem hukum Islam, sistem
hukum adat, dan sistem hukum barat. Sejarah menyebutkan bahwa sebelum
penjajahan Belanda, terdapat hukum Islam yang diterima oleh masyarakat karena
Islam datang jauh sebelum Belanda menjajah bangsa Indonesia. Hal tersebut
diperkuat dengan adanya bukti seperti keberadaan berbagai kerajaan yang
bercorak Islam, antara lain Samudra Pasai, Mataram, Banten, Cirebon, dan Demak.
Selain itu terbitnya buku hukum Islam “as-Sirath al-Mustaqim” pada tahun 1628,
serta perlawanan Diponegoro terhadap Belanda yang diduga sebagai upaya
penegakan Islam semakin memperkuat hipotesis tersebut.
Meskipun pada awalnya kedatangan Belanda ke
Indonesia tidak memiliki kaitan dengan agama melainkan untuk kepentingan
penjajah, namun secara otomatis terjadi gesekan-gesekan terutama dalam aspek
hukum dengan penduduk pribumi. Berawal darisana lah muncul berbagai teori
seperti Receptio in Complexu yang membahas penduduk berlaku
agamanya masing-masing, Receptie yang membahas hukum Islam
mengikuti hukum adat, Receptie Exit seperti Piagam Jakarta, Receptio
A Contrario yang mengatakan bahwa hukum adat berlaku jika tidak
bententangan dengan Islam, dan eksistensi yang berarti terdapat hukum Islam
dalam hukum nasional di Indonesia.
Di sisi lain keberadaan hukum adat yang terdapat di
Indonesia juga tidak lepas dari pengaruh Belanda, walaupun di beberapa daerah
di Indonesia seperti Aceh telah mengenal hukum adat contohnya seperti hukuman
mati bagi istri yang melakukan perzinahan, hukuman potong tangan bagi pencuri,
dan sebagainya. Cornelis Snouk Hoorgronje, orang yang memperkenalkan hukum adat
di Indonesia, mengungkapkan bahwa yang mengendalikankehidupan masyarakat di
daerah Aceh adalah adat yang berkonsekuensi hukum. Dari sisi efek penjajahan,
campur tangan Belanda dapat dilihat dari adanya Papakem Cirebon yang merupakan
pegangan bagi hakim di peradilan Barat yang berisikan hukuman seperti
pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain sebagainya (Lev, t.t). Sistem hukum
barat merupakan warisan dari zaman penjajahan kolonial Belanda yang bersifat
individualistik yang disebabkan dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah
dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3,5 abad. Sebagai penjajah pada masa
itu, Belanda pun menerapkan hukum yang telah menjadi landasannya di Indonesia,
yang pada akhirnya mempengaruhi sistem hukum nasional. Hal tersebut dapat
dilihat dari peninggalan yang berupa hukum perdata atau private yang
lebih dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku atas
dasar Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi semua peraturan
yang ada hingga pada saat Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru (Lev, t.t). Di zaman penjajahan Jepan pun, sistem hukum BW
masih kerap kali ditetapkan.
Pengaruh Belanda dalam hukum pidana dapat dilihat
dari pembedaan perlakuan yang diterapkan seperti golongan Eropa mendapat
hukuman lebih ringan dibandingkan dengan golongn pribumi dan Timur Asing. Semua
hukuman tersebut berlaku untuk semua orang Hindia Belanda pada tahun 1918.
Pengalaman dijajah oleh bangsa asing, terutama
Belanda, sedikit banyak mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa
Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya tiga pilar hukum yang
menjadi dasar hukum nasional Indonesia. Akan tetapi, sistem hukum tersebut
tidak serta merta ada tanpa adanya campur tangan dari pihak Belanda yang
menginginkan sistemnya juga diterapkan di Indonesia, yang notabene merupakan
negara jajahannya pada saat itu.
REFERENSI
Anon, n.d. Sistem Hukum Indonesia (Bab II) dalam
Ikhtisar Hukum Indonesia
Lev, Daniel dalam Colonial Law and The
Genesis of The Indonesian State
No comments:
Post a Comment