PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN - Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Contoh dari hak adalah:
1.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
2.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum;
3.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran;
4.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
5.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Kewajiban adalah:
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh dari Kewajiban adalah:
Contoh dari Kewajiban adalah:
1.
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
2.
melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Sebagaimana yang telah
diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
a. Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
b. Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
B.. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
1.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
2.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah:
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan
dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional
dan daerah.
Selain dinyatakan oleh
pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
1.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
1.
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti
pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan
negara.
D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
1.
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
2.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
3.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
4.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
5.
Arti pesannya adalah:
ü Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya
barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
ü Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
ü Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai
sumber daya alam.
ü Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
ü Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
No comments:
Post a Comment