BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang
selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan
masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi
negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental
maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi
negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
penerapan good governance.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan
bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada
dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Hukum Adminisrtasi Negara?
2. Bagaimanakah letak Hukum Administrasi Negara dalam
Tata Hukum Indonesia?
3. Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
3. Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
1.3 Tujuan
Peulisan
Makalah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas
pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji
tentang ilmu Hukum Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Administrasi Negara Dan Perkembangannya
1. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga
saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para
sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka
dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
a. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
a. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara
jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c. Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
c. Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d. Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22)
berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah
beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi
Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah
hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala
peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas
pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum.
2.2 Letak Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam
Tata Hukum Indonesia
1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara
1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu
Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara maupun masyarakat luas.
Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi Negara diharapkan
dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada
kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka
melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat,
Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan
untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua
pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke
dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang
diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi.
Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat
umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang
melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut
berhubungan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum
publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna
negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu,
golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan
perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan
tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang
menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah).
Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut
dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga
dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa
yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu
cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata
kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu
aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi
Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum
Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun
dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum
privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum
antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan.
Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu
bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat
ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap
peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan
sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di
ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara”. Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara”. Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.
2. Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum
adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah
suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai
kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang
diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya
kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima
fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut
:
·
Direktif,
sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratif, sebagai
pembina kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif,
sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
·
Perfektif,
sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun
sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik
terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh
Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi
jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif
yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan
fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah
untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan
instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi
rakyat.
1) Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap.
Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui
serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus
diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam
kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang
lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan
dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya
diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah
terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena
tiga sebab, yaitu :
Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya,
sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU
formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih
lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis
yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang
harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran
peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah
tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2) Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya
menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan
kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara
sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan
yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan
kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis
sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
3) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga
diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian
terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri,
dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi
administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam
negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada
usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat,
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta
peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini,
dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta
pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah
memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen
yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan
instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan
demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan
baik.
2.3 Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang
ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946
diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip
diantaranya: Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat
alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat
perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan
demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah
mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatan yang
ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah yang
mengadakan jabatan
3.
Dengan cara
bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.
Fungsi jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan hukum
jabatan-jabatan.
6.
Hubungan antar
masing-masing jabatan.
7.
Dalam batas-batas
manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain: Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut
Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata)
dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi
Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara.
Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung
dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai
pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari
Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan
Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata
Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan
Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut,
sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat
alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu
akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah
hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan
badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang
membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada
masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara
menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak
(staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara
sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang
tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah
diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu
menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum
administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan
perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata
Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga
menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat
dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan,
karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum
tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam
perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum
Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi
istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran
kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor
Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang
kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada
pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam
hukum pidana”.
3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh
Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus
hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan
ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya
dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti
peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis
derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum,
yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi
Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan
Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan
hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi
Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau
pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2)
Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh
hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum
administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan
Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu
Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan
administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik
pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan
kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal
kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga
sering disebut HTN dalam arti sempit.
3.2 Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu
harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar
demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang
meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah
satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia
senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan
ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah
juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan
hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu
ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan
masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup
kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap
untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini
dan pembuatan makalah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara
Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum
Tata Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran
Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta
______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid
3. Toko Gunung Agung: Jakarta
No comments:
Post a Comment