Pengertian
Psikologi Hukum menurut para pakar, sebagai berikut :
Pengertian Psikologi Hukum menurut Soejono Soekanto adalah
ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap
yang antara lain mencakup beberapa cabang metode studi, yang berusaha
mempelajari hukum secara lebih mendalam dari berbagai sudut pandang, yaitu
sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan
sejarah hukum.
Menurut Drever J.A., Pengertian Psikologi Hukum merupakan
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari
perkembangan jiwa manusia.
Dalam ilmu hukum karya Satjipto Rahardjo dijelaskan
bahwa salah satu segi yang menonjol pada hukum ialah penggunaannya secara sadar
sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian sadar
ataupun tidak, hukum telah memasuki bidang yang menggarap tingkah laku manusia.
Hukum pidana disadari atau tidak merupakan bidang hukum yang sering berurusan
dengan psikologi ini. Dengan pidana, kejahatan diharapkan dapat dicegah dan ini
merupakan salah satu contoh yang jelas mengenai hubungan antara hukum dan
psikologi.
Leon Petrazycki,
seorang ahli filsafat hukum menggarap unsur psikologis dalam
hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Beliau berpendapat bahwa
fenomena hukum terdiri atas proses-proses psikis yang unik, proses ini dapat
dilihat dengan menggunakan metode instropeksi Bodenheimer. Apabila kita
mempersoalkan hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan
sesuai dengan itu, semua itu bukan karena hak-hak itu tercantum dalam
peraturan, melainkan semata-mata karena keyakinan kita bahwa kita harus berbuat
seperti itu. Oleh sebab itu, ia membuat pengalaman imperatif-atributif yang
memengaruhi tingkah laku mereka yang mereka yang merasa terikat olehnya.
Psikologi Hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.
Soejono Soekanto mengatakan
bahwa hasil penelitian tentang hubungan antara hukum dan sektor kejiwaan,
tersebar dalam publikasi hasil-hasil penelitian berbagai ilmu pengetahuan. Pada
umumnya, hasil-hasil penelitian tersebut menyoroti hubungan timbal balik antara
faktor-faktor tertentu dari hukum dan beberapa aspek khusus dari kepribadian
manusia. Masalah yang ditinjau berkisar pada soal-soal berikut :
1. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi pelanggaran
terhadap kaidah hukum;
2. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi dari
pola-pola penyelesaian terhadap pelanggaran kaidah hukum;
3. akibat pola penyelesaian sengketa tertentu.
Pokok-pokok dari ruang lingkup Psikologi Hukum, sebagai berikut :
1. segi psikologi tentang terbentuknya suatu norma
atau kaidah hukum;
2. kepatuhan atau ketaatan pada kaidah hukum;
3. perilaku menyimpang;
4. psikologi dalam pengawasan perilaku dan hukum
pidana;
5. rangkuman.
Dari ruang lingkup psikologi tersebut, tampak bahwa
butir-butir itu merupakan tanda dari suatu perkembangan dalam cabang-cabang
ilmu pengetahuan hukum, sekaligus menunjukkan perkembangan di lapangan studi
psikologi.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian
Psikologi Hukum Menurut Para Pakar :
– Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum.
Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
No comments:
Post a Comment